Daftar Isi:
  • Dengan melontarkan konsep sunnah yang baru, yaitu sunnah hanya berarti sunnah Nabi dengan tradisi verbal (hadis) sebagai satu-satunya transmisi bagi sunnah Nabi, dimaksudkan untuk menekan berkembangnya pemikiran bebas (ra’yu) yang tidak terkendali dan mengeliminir munculnya praktek-praktek lokal. Dalam pandangan Imam Syafi’i hadis mempunyai kedudukan yang begitu tinggi bahkan disebut-sebut salah seorang yang meletakkan hadis setingkat dengan al-Qur'an dalam kedudukannya sebagai sumber hukum Islam yang harus diamalkan. Karena menurutnya, hadis mempunyai kaitan yang sangat erat dengan al-Qur'an, hadis merupakan penjelasan maksud yang dikehendaki Allah dan dalil mana yang khusus dan yang umum. Imam Syafi’i adalah ulama yang sangat perhatian terhadap hadis Nabi saw. sebagai sumber kehujjahan setelah al-Qur’an. Lebih dari itu, penerapan hadis dalam hal kehujjahan juga memberi implikasi pembelaan terhadap kelompok inkar as-Sunnah yang pada masa Imam Syafi’i sudah mulai gencar dengan propagandanya. Dalam penelitian ini, penulis berusaha mengkaji secara khusus pemikiran, argumen atau pendapat Imam Syafi’i yang berkaitan dengan kehujjahan hadis dalam kitab Ar-Risālah. Kajian ini merupakan penelitian kepustakaan, pengumpulan data yang digunakan adalah metode dokumentasi, kemudian data-data dianalisa menggunakan metode deskriptif-analitis, dengan pendekatan hermeneutika reproduktif yakni sebuah pendekatan yang bertujuan untuk memahami sebuah pemikiran dengan mempertimbangkan dua aspek dari objek tersebut: Pertama; Empati Psikologis, yakni penulis mentransposisikan dirinya sendiri ke dalam proses kreasi teks (hasil pemikiran sang tokoh), yakni ke dalam perasaan-perasaan pengarang, kemudian melukiskan seutuhnya hasil transposisi itu. Hasilnya adalah potret kondisi psikologis pengarang dalam konteks sejarah tertentu. Kedua; Empati Epistemologis, yakni penulis memahami makna simbol-simbol yang dihasilkan pengarang dan sedekat mungkin memahami sesuai dengan intensi penghasilnya. Yang diempati disini adalah dunia mental yang mendasain karya-karya itu, seperti semangat zaman, latar belakang pendidikan, dan warna pemikiran tokoh. Pemikiran Imam Syafi’i tentang kehujjahan hadis dalam kitab Ar-Risālah dapat ditarik kesimpulan menjadi beberapa point, Pertama, Hadis wajib dijadikan hujjah atau dasar hukum (ad-Dalil asy-Syar’i) sama dengan al-Qur’an, dikarenakan adanya dalil-dalil syari’ah yang menunjukkannya. Kedua, al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidup, sumber hukum dan ajaran dalam Islam, antara yang satu dengan yang lainya tidak dapat dipisahkan. Ketiga, al-Qur’an adalah pokok hukum syari’at, pegangan umat Islam yang secara rinci menerima penjelasan dari hadis.