Penerapan pembiayaan murabahah di koperasi jasa keuangan syari’ah BMT Giri Muria Kudus
Daftar Isi:
- Bank Syariah sebagaimana bank konvensional memiliki fungsi sebagai perantara jasa keuangan (financial intermediary), memiliki tugas pokok yaitu menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pembiayaan. Perbedaan mendasar antara kedua bank tersebut hanyalah bank syariah melakukan kegiatan usahanya tidak berdasarkan bunga (interest fee), namun didasarkan pada prinsip syariah atau prinsip pembagian keuntungan dan kerugian. Murabahah merupakan pembiayaan bank syariah melalui system jual beli untuk atau jasa dengan kesepakatan keuntungan dan jangka waktu tertentu. Mekanisme ini bisa digunakan untuk kebutuhan modal kerja atau kepemilikan sebuah barang dengan cara dicicil. Murabahah merupakan akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan marjin keuntungan yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Dalam penelitian ini membahas tentang penerapan pembiayaan murabahah di KJKS BMT Giri Muria Kudus. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penerapan dan faktor yang mempengaruhi profitabilitas KJKS BMT Giri Muria Kudus. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian Field Research, yaitu penelitiaan lapangan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. metode pengumpulan data meggunakan kuesioer dan interview (wawancara).