Daftar Isi:
  • BMT Harapan Ummat Kudus merupakan sebuah lembaga keuangan yang mana sistem operasioanalnya berdasarkan prinsip syari’at Islam. BMT ini lahir sebagai salah satu solusi alternatif dikalangan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, dengan prinsip memberikan kemudahan dalam bertransaksi sesuai syari’ah. Oleh karena itu, penulis tertarik mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan akad murabahah terhadap pelaksanaan pembiayaan usaha mikro di BMT Harapan Ummat Kudus, dalam hal kesesuian pengaturan akad dengan pelaksanaannya di lapangan, selain itu juga mengenai penilaian pelaksanaan pembiayaan untuk usaha mikro di BMT Harapan Ummat Kudus? Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan (field Research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi pustaka baik berupa buku-buku, dokumen-dokumen, modul SOP, brosur dan sebagainya. Pelaksanaan pembiayaan usaha mikro di BMT Harapan Ummat Kudus menggunakan akad murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. Akad murabahah yang dimaksud adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih. Hambatan yang sering muncul adalah adanya cidera janji. Cidera janji yang dilakukan oleh anggota BMT Harapan Ummat Kudus terbilang cukup besar, cidera janji itu berupa keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan waktu yang telah disepakati. Hal ini berkaitan dengan proses analisis dan monitoring pembiayaan yang kurang professional oleh BMT Harapan Ummat Kudus, yang mengakibatkan banyak pembiayaan yang macet. Oleh karena itu, BMT Harum Kudus harus lebih mengoptimalkan kinerjanya dalam proses penilaian atau monitoring pembiayaannya, agar tidak terjadi risiko maupun adanya pembiayaan macet.