Penerapan akad mudharabah pada simpanan deposito mudharabah di BPRS Permodalan Nasional Madani (PNM) Binama Semarang
Daftar Isi:
- Salah satu bentuk simpanan di BPRS PNM Binama adalah deposito mudharabah yang merupakan salah satu produk BPRS PNM Binama paling diminati oleh masyarakat setelah produk simpanan taharah. Dimasa yang akan datang, deposito mudharabah diharapkan dapat menjadi alternatif investasi jangka panjang maupun jangka pendek bagi masyarakat yang kelebihan dana sehingga dapat meningkatkan jumlah DPK (Dana Pihak Ketiga) khususnya deposito mudharabah di BPRS. Penerapan akad yang digunakan dalam simpanan deposito mudhrabah di BPRS PNM Binama Semarang yaitu mudharabah muthlaqah. Mudharabah muthlaqah adalah investasi tidak terikat yang penarikannya dapat dilakukan pada waktu tertentu dengan pembagian hasil usaha sesuai dengan nisbah yang telah disepakati diawal akad. Penelitian ini membahas tentang bagaimana penerapan akad mudharabah pada simpanan deposito di BPRS PNM Binama dan bagaimana perhitungan bagi hasil pada simpanan deposito dengan menggunakan akad mudharabah. Dalam penelitian ini sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Dan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kemudian metode analisis data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah metode kualitatif deskriptif. Kualitatif yaitu data yang tidak berdasarkan angka-angka atas perhitungan akan tetapi berupa keterangan, pendapat, dan pandangan pemikiran yang dapat menunjang kesimpulan yang diinginkan. Prosedur pelaksanaan deposito mudharabah yaitu nasabah yang hendak melakukan pembukaan deposito akan mendapatkan penjelasan mengenai produk investasi ini dari petugas, kemudian petugas melakukan penginputan data sesuai dengan sistem komputerisasi berdasarkan identitas diri nasabah yang masih sah dan berlaku serta meminta informasi yang diperlukan sebagai data nasabah, selanjutnya nasabah akan mendapatkan sertifikat yang disebut bilyet deposito dari BPRS PNM Binama. Penutupan atau pencairan deposito dapat dilakukan ketika jatuh tempo dengan cara menunjukkan bilyet deposito asli dan membawa kartu identitas diri. Nasabah akan memperoleh bagi hasil dengan proporsi/nisbah yang telah ditetapkan BPRS sesuai dengan jangka waktu, semakin lama jangka waktu maka semakin besar bagi hasil yang akan diterima nasabah.