Daftar Isi:
  • BMT Bismillah adalah Baitul Maal wa Tamwil, sebagai Baitul Tamwil kegiatannya melakukan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil terutama dengan mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Sesuai dengan tujuan BMT Bismillah, Namun pada simpanan berjangka mudharabah di BMT Bismillah cabang Cepiring masih sangat kecil dibandingkan dengan simpanan bismillah. Dari hal tersebut, tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana penghimpunan dan perhitungan bagi hasiln simpanan berjangka mudharabah mutlaqoh. Berdasarkan tempat penelitian, maka penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode SWOT, yaitu penelitian di BMT Bismillah kantor cabang Cepiring yang berlokasi di Jl. Soekarno-Hatta Karangayu Cepiring-Kendal. Adapun metode pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penghimpunan Dana BMT Bismillah Yaitu suatu kegiatan yang dilakukan untuk mencari dana yang akan disalurkan dalam bentuk pembiayan. Penghimpunan dana BMT Bismillah ada simpanan yang dibagi menjadi 2 menurut jangka waktunya yaitu: a. Simpanan Lancar Produk simpanan lancar ini sering disebut Simpanan Bismillah, simpanan ini dilakukan dengan prinsip syariah dengan akad wadiah yad Simpanan Berjangka b. Simpanan berjangka Simpanan berjangka ini menggunakan akad mudharabah, simpanan ini meliputi simpanan idul fitri, simpanan idul adha, simpanan Qurban, simpanan pendidikan, simpanan haji dan umrah serta simpanan/ investasi berjangka itu sendiri. Hal yang mendasar yang membedakan antara lembaga keuangan non syari’ah dan syari’ah adalah terletak pada pengembalian keuntungan yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada nasabah. Oleh karena itu muncullah istilah bunga dan bagi hasil. Jika dalam mekanisme ekonomi konvensional menggunakan instrumen bunga, maka dalam mekanisme ekonomi Islam dengan menggunakan instrumen bagi hasil. Dalam menghitung bagi hasil simpanan berjangka mudharabah mutlaqah, basis perhitungan adalah Dari bagi hasil sebenarnya, termasuk tanggal tutup buku, namun tidak termasuk tanggal pembukuan, tanggal pembukaan simpanan berjangka mudharabah mutlaqah dan tanggal jatuh tempo. Sedangkan jumlah hari dalam sebulan yang menjadi angka penyebut/angka pembagi adalah hari kalender bulan yang bersangkutan (28 hari, 29 hari, 30 hari.