Daftar Isi:
  • BPRS Saka Dana Mulia Kudus adalah salah satu lembaga keuangan perbankan Syari’ah, yang pola operasionalnya mengikuti prinsip–prinsip Syari’ah ataupun muamalah Islam. Dalam operasionalnya BPRS Saka Dana Mulia Kudus adalah menghimpun dan menyalurkan pembiayaan kepada masyarakat. Dalam penyaluran pembiayaan di BPRS Saka Dana Mulia Kudus terdapat pembiayaan bermasalah NPF (non performing financing), pembiayaan bermasalah NPF (non performing financing) adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan. Rumusan masalah dari judul tersebut yaitu Bagaimana meminimalisir timbulnya NPF di BPRS saka dana mulia kudus ? dan Bagaimana penyelesaian NPF di BPRS Saka Dana Mulia Kudus ? Dalam jenis penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (file research), yaitu penelitian langsung yang dilakukan secara langsung ditempat kejadian, sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, dan metode dalam pengumpulan data adalah metode dokumentasi, observasi dan wawancara. Metode analisis data yang digunaka oleh penulis adalah metode diskriptif analisis, dengan cara mendiskripsikan hasil dari penelitian. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah untuk meminimalisir pembiayaan NPF (non performing financing) BPRS Saka Dana Mulia Kudus adalah melakukan klasifikasi terhadap angsuran pembiayaan nasabah. Bagaimana penyelesaian NPF (non performing financing) adalah melakukakan langkah - langkah sebagai berikut Memberikan peringatan kepada nasabah, melalui surat peringtan (SP), Melakukan kunjungan ke kediaman nasabah, Melakukan kunjungan ke kediaman nasabah dengan tim sus (terdiri dari semua petugas Acaunt Officer ) Penjadwalan kembali (Resceduling), Persyaratan kembali (Reconditioning), Penataan kembali (Restructuring), Bantuan konsultasi (management assistency) dan Penjualan barang agunan (Liquidation).