Daftar Isi:
  • Secara sederhana murabahah berarti suatu penjualan barang ditambah barang tersebut ditambah keuntungan yang disepakati. Akad ini merupakan salah satu bentuk Crtainty Contracts karena dalam murabahah ditentukan beberapa required rate of profit-nya (keuntungan yang ingin diperoleh). Transaksi pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah merupakan salah satu transaksi jual beli yang mendominasai penyaluran dana di Bank Syariah. Begitu juga di Bank BNI Syariah Cabang Semarang yang memiliki barbagai macam produk yang menggunakan akad murabahah. Pembiayaan Griya iB Hasanah adalah fasilitas pembiayaan konsumtif yang diberikan kepada anggota masyarakat untuk membeli, membangun, merenovasi rumah (termasuk ruko, rusun, rukan, apartemen dan sejenisnya), dan membeli tanah kavling serta rumah indent, yang besarnya disesuaikan dengan kebutuhan pembiayaan dan kemampuan membayar kembali masing-masing calon nasabah. Jenis akad yang digunakan adalah Murabahah. Metode yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan sistem wawancara dengan karyawan Bank BNI Syariah Kantor Cabang Semarang, serta observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang menjadi fokus penelitian dan mengetahui suasana kerja di BNI Syariah Kantor Cabang Semarang dan mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan Pembiayaan Griya iB Hasanah di BNI Syariah dan dokumentasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Ada dua jenis Griya iB Hasanah: Griya iB Hasanah subsidi dan Griya iB Hasanah non subsidi. Analisis Perbandingan Penerapan Murabahah Secara Praktik dan Teoritik menghasilkan: Bank bukan sebagai penjual murni, Terdapat penggunaan akad wakalah, Pembayaran uang muka/ Down payment, Surat Accept (Pengakuan hutang dan atau sanggup bayar), Penyerahan agunan dari nasabah/ pembeli. Selain itu, Pemenuhan Terhadap Syarat dan Rukun Murabahahtelah terpenuhi sesuai dengan syariat islam.