Daftar Isi:
  • BPRS Suriyah merupakan lembaga intermediasi penghimpun dana dari masyarakat yang mempunyai kelebihan dana (surplus) dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (defisit). Salah satu dari produk pembiayaan di BPRS Suriyah adalah pembiayaan murabahah. Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan dengan akad jual beli (ba’i). Dalam menyalurkan pembiayaan murabahah, BPRS Suriyah mewajibkan nasabah untuk memberikan sesuatu untuk dijadikan jaminan. Jaminan yang cukup banyak di pakai oleh nasabah yang melakukan pembiayaan murabahah di BPRS Suriyah adalah jaminan hak tanggungan. Jaminan hak tanggungan merupakan jaminan atas tanah beserta benda yang menjadi satu kesatuan dengan tanah tersebut. Rumusan masalah yang akan penulis teliti adalah bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah dengan jaminan hak tanggungan di BPRS Suriyah Semarang dan bagaimana masalah yang terjadi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah dengan jaminan hak tanggungan serta solusi penanganannya. Metodologi penelitian yang digunakan untuk mengumpulkan data yaitu melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan metode analisisnya menggunakan metode deskriptif analisis yakni dengan mengambarkan sesuatu dari data variabel yang di peroleh dari BPRS Suriyah Semarang. Pelaksanaan pembiayaan murabahah dengan jaminan hak tanggungan di BPRS Suriyah Semarang ada 3 tahap, yakni tahap pembuatan akad pembiayaan, tahap pengikatan objek jaminan dengan hak tanggungan, serta tahap pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak tanggungan oleh Badan Pertanahan Nasional. Permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah dengan jaminan hak tanggungan adalah permasalahan pada objek yang di ikat hak tanggungan dan permasalahan nasabah dalam pengembalian pembiayaan murabahah.