Daftar Isi:
  • KJKS BMT Walisongo Semarang merupakan salah satu Lembaga Keuangan Syariah Non Bank yang berada di Mijen, yang terletak di Ruko Mijen Makmur Blok B5 Jl. Saluyo No. 2 Mijen Semarang yang mempunyai peranan penting dalampenyimpanan dan penyaluran dana kepada masyarakat sekitar yang membutuhkan. Dari pengangkatan judul Aplikasi Produk Simpanan Berjangka pada KJKS BMT Walisongo Semarang maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana Prosedur Pembukaan dan Penutupan Simpanan Berjangka dan Bagaimana Perhitungan Bagi hasil Simpanan Berjangka Pada KJKS BMT Walisongo Semarang. Dalam penyelesaian permasalahan yang terkait penulis menggunakan tiga metode yaitu: observasi, interview atau wawancara, dan metode analisis data yang menggunakan analisis deskriptif. Simpanan Berjangka (SIJANGKA) adalah simpanan anggota yang dirancang sebagai sarana investasi jangka panjang yang aman. Produk ini didasarkan atas akad Mudharabah berjangka, dimana anggota dapat menentukan jangka waktu yang dikehendaki dan atas investasi ini anggota berhak atas bagi hasil sesuai nisbah yang disepakati. Nisbah bagi hasil yang diberikan oleh BMT kepada deposan adalah sesuai dengan jangka waktu penyimpanan. Apabila jangka waktunya adalah 1 bulan, maka nisbah 66 : 34, 3 bulan, maka nisbah bagi hasilnya 64 : 36, jangka waktu 6 bulan nisbah bagi hasilnya 60 : 40, dan untuk jangka waktu 12 bulan nisbah bagi hasilnya 56 : 44. Untuk karakteristik SIJANGKA itu sendiri adalah jenis simpanan yang dapat diambil pada saat jatuh tempo serta dapat dijadikan jaminan pembiayaan di KJKS BMT Walisongo Semarang. Dana dari mitra akan disalurkan pada berbagai macam usaha halal dan produktif guna mendukung peningkatan ekonomi umat. Penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu atau tanggal jatuh tempo menurut perjanjian antara deposan dengan BMT.