Analisis penerapan akad ijarah multijasa untuk sistem pembiayaan di PT. BPRS PNM Binama Semarang
Daftar Isi:
- PT. BPRS PNM Binama Semarang melakukan kegiatan penyaluran dana dari masyarakat salah satunya menggunakan produk pembiayaan dengan akad Ijarah Multijasa. Akad Ijarah Multijasa yaitu akad yang digunakan oleh suatu lembaga keuangan apabila dalam pengajuan pembiayaan obyeknya lebih dari satu seperti ijarah Multijasa. Tetapi dalam hal ini produk pembiayaan ijarah multijasa peminatnya lebih sedikit dari pembiayaan yang lain jika dilihat dari sisi obyek kebutuhan nasabah, oleh karena itu penulis tertarik untuk dijadikan penelitian ini dengan judul “Analisis Penerapan Akad Ijarah Multijasa Untuk Sistem Pembiayaan di PT. BPRS PNM Binama Semarang”. Dengan diadakan penelitian yang bersifat kualitatif. Data-data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan tersebut didapatkan dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Pembiayaan dengan akad ijarah multijasa yang dilakukan merupakan salah satu produk jasa perbankan syariah yang diterapkan untuk pembiayaan kesehatan, pendidikan, dan pernikahan. Hasil dari penelitian ini adalah karakter yang ada dalam pembiayaan Ijarah Multijasa yaitu memenuhi kebutuhan dana nasabah untuk jasa. Misalnya pembiayaan rumah sakit yang diperuntukkan membayar rawat inap, obat, operasi, dan lain-lain. Dan penerapan yang dilakukan oleh Bank berdasarkan obyek kebutuhan pada saat nasabah melakukan pengajuan pembiayaan kepada Bank.