Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya peralihan penggunaan akad pembiayaan pada KJKS BMT Marhamah Wonosobo, yaitu semula menggunakan akad mudharabah menjadi lebih mengutamakan akad rahn. Oleh karena itu penulis ingin meneliti lebih jauh tentang persoalan tersebut. Adapun rumusan masalah dalam penelitian adalah: Apa penyebab peralihan akad mudharabah ke akad rahn dalam pembiayaan modal usaha pada KJKS BMT Marhamah Wonosobo, dan bagaimana mekanisme akad rahn dalam pembiayaan modal usaha pada KJKS BMT Marhamah Wonosobo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang mengambil di KJKS BMT Marhamah Wonosobo. Penulis mengambil data-data yang diperlukan melalui metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Data-data yang sudah terkumpul kemudian penulis analisa dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yaitu mendeskripsikan dan menggambarkan peralihan akad mudharabah ke akad rahn dalam pembiayaan modal usaha dan menganalisa faktor-faktor penyebab peralihannya serta menganalisa mekanisme akad rahn dalam pembiayaan modal usaha di KJKS BMT Marhamah Wonosobo. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, pertama, KJKS BMT Marhamah Wonosobo mengalihkan akad dalam pembiayaan modal usaha dari akad mudharabah ke akad rahn karena adanya kendala dalam penerapan akad mudharabah, seperti nasabah menggunakan dana itu bukan seperti yang disebut dalam kontrak, lalai dan kesalahan yang disengaja, penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur, resiko lebih besar, dan tanggungjawab bank maupun nasabah lebih besar. Di sisi lain, akad rahn memiliki kelebihan seperti menjaga kemungkinan nasabah agar tidak lalai atau bermain-main dengan pihak BMT, dan meminimalisir kemungkinan nasabah menghindar dari kewajibannya dengan adanya agunan Kedua, Pengajuan pembiayaan rahn di KJKS BMT Marhamah Wonosobo akan direalisasikan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, kemudian dilakukan analisa jaminan yang meliputi: jaminan tanah atau bangunan dan juga jaminan kendaraan bermotor. KJKS BMT Marhamah Wonosobo berhak menolak pengajuan pembiayaan rahn yang tidak memenuhi prosedur standar pembiayaan.