Daftar Isi:
  • BMT merupakan lembaga keuangan non-bank dan salah satu kegiatannya adalah pembiayaan. Salah satu jenis pembiayaan di KJKS BMT WALISONGO Semarang adalah pembiayaan Bai’ Bitsaman Ajil (BBA) yang merupakan pembiayaan dengan sistem jual beli dengan menjual barang yang harganya telah ditambah dengan margin dan pembayarannya dapat dilakukan dengan mencicil atau angsuran. Margin yang diberikan oleh KJKS BMT Walisongo ditentukan dalam prosentase-prosentase yang diberikan yaitu antara 1,6 % sampai 2% selama tidak memberatkan nasabah. Metode yang digunakan dalam penghitungan angsuran menggunakan metode angsuran flat yaitu angsuran pembayaran yang dibayarkan nasabah, mulai bulan pertama sampai bulan akhir tetap sama, mulai angsuran pokok dan margin sesuai kesepakatan. Sedangkan dalam menghitung besarnya margin KJKS BMT Walisongo menggunakan metode Mark-up Pricing, yang mana metode Mark-up Pricing adalah penentuan tingkat harga dengan memark-up biaya produksi komoditas yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Adapun tehnik pengumpulan data meliputi pengamatan, dan wawancara. Sedangkan teknik analisisnya adalah analisis deskriptif yaitu metode yang dipakai untuk membantu dalam menggambarkan keadaan-keadaan yang mungkin terdapat dalam situasi tertentu serta mengetahui bagaimana mencapai tujuan yang diinginkan. Data yang diperoleh akan dianalisis dan digambarkan secara menyeluruh yang terjadi pada mekanisme perhitungan margin pembiayaan bai’ bitsaman ajil (BBA) pada KJKS BMT Walisongo Semarang. Berdasarkan hasil penelitian bahwa, KJKS BMT Walisongo telah menetapkan prosedur / mekanisme pembiayaan yang harus dipenuhi oleh setiap calon nasabah diawali dengan pengajuan permohonan sampai kepada informasi persetujuan realisasi pembiayaan. Dalam hal pencairan pinjaman KJKS BMT Walisongo Semarang memberikan pinjaman berupa uang bukan berupa barang serta dalam perhitungan margin (keuntungan) pembiayaan bai’ bitsaman ajil yang dilakukan oleh KJKS BMT Walisongo menggunakan metode mark up pricing sesuai dengan tuntunan syariah dimana sebelum terjadinya kesepakatan antara nasabah dengan BMT harus atas dasar negosiasi dan dalam menentukan harga jual terlebih dahulu dijelaskan kepada nasabah berapa pembiayaannya kemudian ditambah keuntungan yang akan diperoleh oleh KJKS BMT Walisongo.