Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya produk penghimpunan dana tabungan taharah (Tabungan Harian Mudharabah) yang paling banyak di minati oleh nasabah di BPRS PNM Binama Semarang. Oleh karena itu peneliti ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan tabungan taharah baik meliputi pembukaan, penyetoran, perhitungan bagi hasil, penarikan dan penutupan tabungan taharah serta alasan mengapa tabungan taharah paling banyak diminati oleh nasabah di BPRS PNM Binama Semarang. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, peneliti menggunakan data melalui wawancara, dan dokumentasi. Wawancara dengan beberapa pegawai di BPRS PNM Binama untuk mendapatkan info tentang penelitian ini dan dokumentasi untuk mengetahui data-data yang berupa catatan atau dokumentasi tentang tabungan taharah, profil BPRS PNM Binama Semarang dan lain sebagainya yang diperlukan dalam penelitian ini. Alasan mengapa tabungan taharah paling banyak diminati oleh nasabah adalah karena mendapatkan undian berhadiah, di jamin LPS, setoran ringan, ada layanan pick up service dan ada layanan auto debet. Pada dasarnya, sebagai lembaga keuangan syariah BPRS PNM Binama Semarang dalam pengelolaan tabungan taharah menggunakan prosedur yang serupa dengan bank-bank umum syariah yang menghimpun dana dan menyalurkanya dalam bentuk pembiayaan kepada masyarakat. Salah satu bentuk penghimpunan dana dari masyarakat adalah penghimpunan dana dengan akad mudhrabah. Salah satu produk penghimpunan dana yang dimiliki BPRS PNM Binama adalah tabungan taharah (tabungan harian mudhrabah) yaitu tabungan yang menggunakan akad mudharabah muthlaqah, akad mudhrabah muthlaqah yaitu dalam penghimpunan dana kedudukan BPRS PNM Binama sebagai mudharib (pihak pengelola) sedangkan nasabah sebagai shahibul maal (pemilik dana). Sesuai dengan produk tabungan taharah maka nasabah dapat melakukan setoran maupun penarikan sewaktu-waktu. Dari hasil pengelolaan dana mudharabah BPRS PNM Binama akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah bagi hasil yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukuan rekening.