Aplikasi akad murabahah dalam produk pembiayaan murabahah di BPRS PNM Binama Semarang
Daftar Isi:
- BPRS PNM Binama merupakan salah satu BPRS di Semarang. Sebagai BPRS, produk bisnis pembiayaan (lending) yang paling sering digunakan adalah pembiayaan Murabahah, tetapi dalam kenyataannya pembiayaan tersebut dalam aplikasinya terdapat ketidaksesuaian dengan syarat yang ditetapkan oleh BPRS PNM Binama Semarang. Ketidaksesuaian tersebut sering kali muncul ketika ada nasabah yang sedang melakukan akad murabahah dalam produk pembiayaan di BPRS PNM Binama Semarang itu tidak mentaati aturan atau kesepakatan dengan tidak mengumpulkan nota bukti pembelian yang telah ditentukan di dalam surat wakalah dalam proses produk pembiayaan murabahah kepada BPRS PNM Binama. Metode penelitian yang digunakan dalam Tugas Akhir ini adalah metode deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan data dapat dilakukan dengan wawancara kepada Direktur Utama, Kepala Kas Mijen, dan Support pembiayaan di BPRS PNM Binama, observasi secara langsung terhadap objek tertentu yang terjadi fokus penelitian serta mencatat segala sesuatu yang berhubungan dengan aplikasi produk pembiayaan murabahah di BPRS PNM Binama. Hasil penelitian yang telah penulis lakukan di BPRS PNM Binama Semarang menunjukkan bahwa salah satu produk pembiayaan yang dimilki di BPRS PNM Binama Semarang, yaitu produk pembiayaan murabahah. Dalam aplikasinya produk pembiayaan murabahah tersebut mengandung adanya unsur gharar yang dilakukan oleh nasabah, tetapi meskipun mengandung unsur gharar, produk pembiayaan murabahah justru malah dimanfaatkan oleh nasabah dengan alasan bahwa nasabah merasa nyaman kalau tidak ada ketegasan dari pihak bank tentang tidak adanya penarikan nota bukti pembelian nasabah dalam proses pembiayaan murabahah yang sudah tercantum dalam ketentuan surat wakalah. Dengan tidak adanya ketegasan atau sanksi yang diberikan oleh bank terhadap nasabah yang tidak mengumpulkan nota bukti pembelian, BPRS PNM Binama mempunyai alasan bahwa bank mempunyai tingkat kepercayaan yang tinggi kepada nasabah dalam memberikan produk pembiayaan murabahah meskipun nasabah telah melanggar ketentuan di dalam surat wakalah.