Daftar Isi:
  • Problematika kehidupan manusia selalu dilatarbelakangi dengan keadaan perokonomian yang sulit. Mulai dari petani kecil, pengusaha kecil, pedagang kecil, dan semua kegiatan yang berskala kecil. Mereka membutuhkan suatu bantuan beruapa dana yang memperlancar usahanya, maka BMT Marhamah mengembangkan produknya yaitu pembiayaan Mudharabah sesuai perkembangan dunia perbankan dalam target meningkatkan keuntungan dan mensejahterakan masyarakat. Dalam pemberian pembiayaan, BMT Marhamah wajib memiliki dan menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh kebijakan BMT Marhamah sendiri. Untuk mengurangi resiko itu, agunan pembiayaan dalam arti keyakinan sesuai yang diperjanjikan merupakan faktor yang penting dan harus diperhatikan oleh BMT Marhamah. Inilah yang melatarbelakangi penulis untuk meneliti persoalan “ANALISIS KELAYAKAN AGUNAN PADA PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI BMT MARHAMAH WONOSOBO”. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembiayaan Mudharabah di BMT Marhamah Wonosobo dan bagaimana analisis kelayakan agunan pada pembiayaan mudharabah di BMT Marhamah Wonosobo. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di BMT Marhamah Wonosobo. Data-data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, yang penulis peroleh melalui wawancara (interview), pengamatan di lapangan (observasi), dan dokumentasi. Selanjutnya, data-data yang sudah terkumpul dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif yang bertujuan menggambarkan fenomena atau kejadian senyatanya dari pelaksanaan akad mudharabahdi BMT Marhamah Wonosobo dan analisis kelayakan agunan pada pembiayaan mudharabah di BMT Marhamah Wonosobo. Penelitian ini menghasilkan temuan yang menjadi kesimpulan penelitian sebagai berikut: pertama, mekanisme pembiayaan mudharabah di BMT Marhamah Wonosobo, dilakukan atas dasar permohonan dari calon nasabah. Seorang nasabah harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan pembiayaan, mengisi formulir atau berkas-berkas permohonan pembiayaan yang telah disediakan, selanjutnya bagian pembiayaan menganalisis persyaratan-persyaratan yang telah calon nasabah berikan, Kepala Cabang mengkonfirmasikan marketing untuk melakukan survei, setelah jaminan dan lokasi usaha sudah dipersetujui oleh Kepala Cabang maka langkah selanjutnya akan dibuatkan surat Realisasi pada pencairan dana serta memenuhi biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak BMT Marhamah Wonosobo. Kedua, untuk menganalisis kelayakan agunan, BMT Marhamah Wonosobo melihat dari faktor ekonomis dan faktor yuridis dari agunan tersebut dan pengikatan agunan serta prosedur dalam menganalisis agunan harus melalui tahapan 5C (Character, Capacity, Capital, Conditional, Colleteral).