Daftar Isi:
  • Lembaga keuangan syariah akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang cukup pesat dan membanggakan. Dari berbagai macam jenis perbankan syariah, salah satu yang mengalami perkembangan yaitu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Dimana seperti terjadi pada PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta, yang mana bahkan eksistensinya tidak diragukan lagi di daerah Yogyakarta. PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta sudah ada sejak tahun 1994. Salah satu bentuk eksistensi dari PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga ini adalah menyalurkan pembiayaan mudharabah sebagai modal usaha. Dimana prinsip pembiayaan mudharabah ini menggunakan prinsip bagi hasil. Dalam Fatwa DSN MUI No 15/DSN-MUI/IX/2000 telah dijelaskan bahwa prinsip distribusi hasil usaha ada dua metode yaitu Profit Sharing dan Reveneu Sharing. Prinsip bagi hasil di perbankan syariah pada umumnya, konsep pembagian laba pada bagi hasil jumlahnya akan mengalami peningkatan sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan. Begitu sebaliknya, sehingga pembagian laba pada bagi hasil di perbankan syariah tidak tetap. Melainkan berubah-ubah sesuai besar pendapatan yang diperoleh. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar mengetahui sistem penghitungan bagi hasil pada PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta. Apakah penghitungan bagi hasil yang diterapkan sudah sesuai dengan Fatwa DSN MUI atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara obeservasi lapangan, wawancara dan dokumentasi. Adapun metode analisis data dalam penelitian ini adalah metde analisis deskriptif yaitu metode yang digunakan untuk menganalisis data dengan cara mendeskripsikan atau menggambarkan data yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa bermaksud membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum atau generalisasi. Dari hasil penelitian ini, menunjukan bahwa PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta dalam mengimplementasikan pembagian laba pada prinsip bagi hasil tidak sesuai dengan teori yang sudah ada. Hal ini ditunjukkan dengan ketetapan yang signifikan dalam pembayaran bagi hasil nasabah kepada bank. Tetapi dalam mengimplementasikan Fatwa DSN MUI No 15/DSN-MUI/IX/2000 sudah sesuai. PT BPR Syariah lebih cenderung menggunakan sistem Reveneu Shariang dalam penghitungan bagi hasilnya. Tetapi dalam mengimplementasikan penghitungan bagi hasilnya yang belum sesuai dengan pendapat DSN MUI. Hal ini dapat dilihat dari bentuk implementasi penghitungan bagi hasil di PT BPR Syariah Bangun Drajat Warga Yogyakarta yang mengalikan equivalent rate dengan dana yang digunakan untuk menghitung bagi hasil.