Daftar Isi:
  • Perkembangan asuransi dalam sejarah Islam sudah lama terjadi. Istilah yang digunakan tentunya berbeda-beda, tetapi masing-masing memiliki kesamaan, yaitu adanya pertanggungan oleh sekelompok orang untuk menolong orang lain yang berada dalam kesulitan. Asuransi yang terdapat pada negara-negara di dunia ini bermacam-macam, hal ini terjadi karena bermacam-macam pula sesuatu yang diasuransikan. Sebagai perumusan masalahnya yaitu bagaimana pendapat Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi ditinjau dari perspektif ekonomi Islam? Bagaimana aktualisasi pendapat Muhammad Abdul Mannan dengan asuransi Islam di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Sumber primernya yaitu data primer yaitu buku karya Muhammad Abdul Mannan yang berjudul: Teori dan Praktek Ekonomi Islam. Sedangkan sebagai data sekunder yaitu kitab atau buku yang mendukung data primer. Dalam menganalisis data, peneliti menggunakan analisis data kualitatif, yaitu data yang tidak bisa diukur atau dinilai dengan angka secara langsung. Oleh karena itu analisis ini hendak menggambarkan atau menguraikan pendapat Muhammad Abdul Mannan tentang asuransi dalam pandangan ekonomi Islam. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Muhammad Abdul Mannan membolehkan asuransi dalam prakteknya sekarang ini. Terdapat kesalah pahaman, bahwa asuransi itu tidak Islami. Umat Islam harus menghindar dari suatu resiko yang tidak diharapkan, dan asuransi membantu tercapainya tujuan ini. Terdapat sekelompok orang yang tak dapat membedakan antara asuransi dengan perjudian. Mereka menyamakan asuransi dengan spekulasi. Dengan asuransi, orang yang menjadi tanggungan dari seorang yang meninggal dunia terlebih dahulu dapat menerima keuntungan lumayan untuk sejumlah kecil uang yang telah dibayar almarhum sebagai premi. Hal ini seperti sejenis perjudian. Perbedaan antara asuransi dan perjudian adalah fundamental, karena dasar asuransi adalah kerja sama yang diakui dalam Islam. Sebagai aktualisasi dari pendapat Muhammad Abdul Mannan, maka di Indonesia berdiri dua jenis asuransi, yaitu asuransi Syari'ah umum (asuransi kerugian) dan asuransi Syari'ah keluarga (asuransi jiwa). Asuransi Syari'ah umum adalah bentuk asuransi Syari'ah yang memberi perlindungan dalam menghadapi bencana atau kecelakaan atas harta milik peserta asuransi Syari'ah. Sedangkan yang dimaksud dengan asuransi Syari'ah keluarga adalah bentuk asuransi Syari'ah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi Syari'ah. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa yang diasuransikan dalam asuransi Syari'ah umum adalah harta yang dimiliki peserta asuransi, sedangkan yang diasuransikan dalam asuransi syari'ah keluarga adalah diri atau jiwa peserta asuransi itu sendiri