Daftar Isi:
  • Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang merupakan salah satu sentra penghasil bata merah, dimana warganya memanfaatkan lumpur dipingiran sungai sebagai bahan baku pembuatan bata merah. Dalam usaha pembuatan bata merah dari tahun ketahun harganya mengalami perkembangan, karena itu para pengusaha bata merah mendapatkan penghasilan yang melebihi cukup. Maka dari itu untuk mengetahui lebih jauh bagaimana dan kesadaran masyarakat Kelurahan Penggaron Kidul dalam mengeluarkan zakat mal, khususnya yang dihasilkan dari usaha pembuatan bata merah. Untuk itu penulis membahas penelitian yang berjudul: “ZAKAT BATA MERAH (Studi Kasus Pengusaha Bata Merah Di Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang). Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research) yang dilakukan pada pengusaha bata merah. Untuk mendapat data yang valid dalam penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yaitu metode wawancara. Kemudian dari data yang telah penulis kumpulkan, telah dianalisis dengan metode analisis deskriptif. Yaitu penyusun menganalisa data yang sudah terkumpul untuk mengetahui hukum praktik zakat bata merahdari perspektif hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik pelaksanaan zakat para pengusaha bata merah dan analisis hukum Islam terhadap praktik pembayaran zakat bagi para pengusaha bata merah di Kelurahan Penggaron Kidul Kecamatan Pedurungan Kota Semarang. Hasil penelitian terhadap pelaksanaan zakat bagi para pengusaha bata merah di Kelurahan Penggaron Kecamatan Pedurungan Semarang menunjukkan bahwa para pengusaha bata merah masih banyak yang kurang memahami aturan zakat penghasilan yang sesuai hukum Islam. Mereka beranggapan hanya berkewajiban mengeluarkan sebagian penghasilan yang mereka peroleh tanpa mengetahui waktu dan ukuran pasti yang harus mereka peroleh sesuai usaha yang mereka jalankan.