Daftar Isi:
  • Penelitian berupa skripsi ini mengemukakan pemikiran Saadoe’ddin Djambek tentang puasa Ramadan di daerah kutub. Penelitian ini berawal dari tidak adanya kesepakatan ulama tentang bagaimana orang yang berada di daerah kutub harus berpuasa Ramadan. Ada tiga kondisi untuk puasa di daerah kutub, yaitu; Pertama, kondisi dimana tidak terjadi Matahari terbenam sehingga penentuan awal bulan Ramadan tidak bisa dilakukan. Terkait hal tersebut ada ulama termasuk Saadoe’ddin Djambek yang mengatakan bahwa penetapan awal bulan Ramadan adalah yang diistikmalkan yaitu menjadi 30 hari. Ada yang berpendapat seperti Wahbah Zuhaily yaitu mengikuti waktu puasa Ramadan daerah sekitar yang mengalami terbenam Matahari atau mengikuti waktu Mekkah dan Madinah, seperti pendapat Teungku Hasbi as-Shiddiqy. Kedua, kondisi dimana fajar tidak terbit dan Matahari tidak terbenam sehingga menyulitkan penentuan imsak dan berbuka puasa dalam sehari. Dalam hal ini Saadoe’ddin berpendapat jika kondisi demikian maka orang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan dan harus mengqadhanya pada bulan lain. Ketiga, kondisi dimana siang terjadi terlalu lama atau siang terjadi terlalu pendek. Dalam hal ini mayoritas ulama termasuk Saadoe’ddin berpendapat bahwa puasa Ramadan tetap dilakukan sesuai waktu tersebut meskipun kadang bisa terlalu lama atau terlalu pendek. Dalam penelitian ini, persoalan yang dibahas adalah: 1. Bagaimana konsep pemikiran Saadoe’ddin Djambek tentang puasa Ramadan di daerah kutub? 2. Bagaimana analisis pemikiran Saadoe’ddin Djambek tentang puasa di daerah kutub ditinjau dari perspektif ilmu falak dan fikih?. Objek dari penelitian ini adalah pemikiran Saadoe’ddin Djambek tentang puasa di daerah kutub, terutama yang tertuang dalam buku Shalat dan Puasa di Daerah Kutub. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan ilmu falak dan fikih. Adapun metode analisis data yang digunakan adalah memakai metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan; Pertama, ditinjau dari ilmu falak data-data dan perhitungan yang digunakan oleh Saadoe’ddin Djambek adalah dapat diterima dan benar. Kedua, ditinjau dari perspektif fikih, pemikiran Saadoe’ddin terkait awal dan akhir bulan Ramadan dan lama puasa di daerah kutub bisa diterima. Akan tetapi pendapat Saadoe’ddin terkait puasa tidak bisa dilakukan apabila fajar tidak terbit dan Matahari tidak terbenam, dalam hal ini banyak kelemahan, terutama bertentangan dengan ketentuan puasa Ramadan yaitu puasa wajib dilakukan pada bulan Ramadan, tidak bisa dipindahkan pada bulan lain selain Ramadan.