Kewajiban orang tua terhadap nafkah anak di bawah umur yang sudah bekerja (studi kasus di desa Kesesirejo kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang)
Daftar Isi:
- Nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap istrinya sebagaimana yang sudah dijelaskan di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 80 ayat (4) yaitu: “sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: Nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak, biaya pendidikan”. Meskipun nafkah menjadi kewajiban orang tua terhadap anak namun berbeda dengan permasalah nafkah anak yang terjadi Di Desa Kesesirejo Kecamatn Bodeh Kabupaten Pemalang. Di mana sebagian besar orang tua tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya sendiri dikarenakan anak-anak mereka sudah bekerja, padahal anak-anak mereka masih di bawah umur. Dari permasalahn di atas penulis akan mengkaji tentang faktor-faktor yang mempengaruhi orang tua tidak memberikan nafkah anak di bawah umur yang sudah bekerja? kemudian bagaimana pandangan hukum Islam terhadap orang tua yang tidak memberikan nafkah kepada anak mereka yang masih di bawah umur yang sudah bekerja Di Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang? Adapun jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum sosiologis. Data penelitian dihimpun dari Interview, Obeservasi dan Dokumentasi kemudian akan dianalisis menggunakan analisis deskriptif, metode ini digunakan untuk menggambarkan fakta yang terjadi Di Desa Kesesirejo Kecamatan Bodeh Kabupaten Pemalang. Hasil studi penelitian menyimpulkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi mengapa orang tua tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur yang sudah bekerja di Desa Kesesirejo Kecamantan Bodeh Kabupaten Pemalang adalah: ketidakmampuan dalam hal ekonomi, Faktor produktifitas, asumsi tidak pentingnya pendidikan, anggapan orang tua tentang anak yang sudah bekerja maka sudah tidak menjadi tanggunganya. Analisi hukum Islam terhadap orang tua yang tidak memberikan nafkah kepada anak kandungnya yang masih dibawah umur yang sudah bekerja yaitu, bahwa kewajiban seorang ayah menafkahi anaknya selama anaknya itu membutuhkan pembelanjaan, sehingga disaat anak tidak sedang membutuhkan bantuan belanja maka ayah tidak wajib membelanjainya. Seorang ayah yang mampu akan tetapi tidak memberikan nafkah kepada anakya padahal anaknya sedang membutuhkan, harus dipaksa hakim atau dipenjarakan sampai ia bersedia menunaikan kewajibanya. Namun jika anak itu tidak punya dana sehingga hakim mengizinkan untuk berhutang maka dalam hal ini si ayah dianggap berhutang nafkah yang belum dibayarkan.