Analisis hukum Islam terhadap penyelesaian pembiayaan macet pada akad murabahah di BMT NU Sejahtera Mangkang
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor yang melatarbelakangi adanya pembiayaan macet di BMT NU Sejahtera Mangkang dan untuk mengetahui upaya yang dilakukan pihak BMT NUS untuk menyelesaikan pembiayaan macet tersebut. Nasabah pembiayaan murabahah di BMT NUS sebanyak 105, yang mengalami pembiayaan macet keseluruhan berjumlah 28 atau 26,67%. Nasabah yang sudah jatuh tempo per 30 januari sebanyak 16 orang atau 15,24% dan yang belum jatuh tempo sebanyak 12 orang atau 11,43% Dalam penelitian ini data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sedangkan metode yang digunakan untuk mengumpulkan data menggunakan wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi pembiayaan macet pada akad murabahah di BMT NU Sejahtera Mangkang adalah managemen nasabah yang kurang teratur, cuaca yang tidak menentu, dan faktor musibah yang datangnya tidak terduga. Dan cara untuk menyelesaikan pembiayaan macet pihak BMT melakukan penagihan intensif kepada nasabah, memberikan perpanjangan waktu pembiayaan dan jangka waktu angsuran, dan upaya yang terakhir adalah menggunakan barang jaminan.