Tinjauan hukum Islam terhadap praktek pembagian Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) di desa Sukolilan kecamatan Patebon kabupaten Kendal (studi kasus di desa Sukolilan kecamatan Patebon kabupaten Kendal)
Daftar Isi:
- Pelaksanaan Bantuan Langsung Sementara (BLSM) yang dilaksanakan di Desa Sukolilan, Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, terdapat beberapa permasalahan diantaranya adalah pemberian bantuan yang lebih berhak, masih belum menerima BLSM, kurangnya kordinasi antara pihak TNP2K dengan pihak desa, jumlah penentuan Base Data peserta BLSM yang diusulkan dengan yang menerima masih kurang sesuai sehingga menimbulkan kecemburuahan dimasyarakat. pelaksanaan bantuan BLSM ini kalau ditinjau dari hukum Islam apakah sudah sesuai dengan praktek yang di tentukan oleh Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan progam pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di Desa Sukolilan.Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan progam pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di Desa Sukolilan. Jenis penelitian ini adalah menggunakan metode kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi sedangkan metode analisis data menggunakan analisis deskriptif karena ingin mengetahui pelaksanaan progam pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) Desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan progam pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) di desa Sukolilan masih banyak hal yang bisa ditemukan yaitu tidak meratanya masyarakat yang benar-benar layak menerimanya, pendataan yang tidak akurat oleh badan yang ditunjuk negara, lemahnya koordinasi pihak yang diberi kewenangan mendistribusikan BLSM, BLSM dari perspektif ekonomi syariah. Islam menetapkan, bahwa seluruh kebutuhan rakyat, baik kebutuhan pokok bagi individu, seperti sandang, papan dan pangan, maupun kebutuhan asas bagi masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan, semuanya dijamin oleh Islam. Jaminan tersebut diberikan melalui masing-masing individu, keluarga dan orang terdekatnya. Semuanya ini untuk memastikan, bahwa seluruh kebutuhan tersebut benar-benar bisa dipenuhi. Karena itu, bantuan merupakan salah satu bentuk perhatian yang utamakan oleh Islam. Upaya mengurangi kemiskinan di Desa Sukolilan, Kec. Patebon, Kab. Kendal, adalah dengan menempuh tigha cara yaitu, 1) membuka lapangan pekerjaan yaitu dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan kepada masyarakat desa supaya bisa menciptkan lapangan pekerjaan sendiri dengan modal ketrampilan dan skill yang dimilikinya. 2). Zakat. 3). Shadaqoh, dengan kesadaran masyarakat untuk bersodaqoh akan bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dengan tumbuhnya kesadaran bershadaqah maka secara tidak langsung masyarakat miskin akan bisa dikurangi. Dasar hukum bantuan langsung, bahwa dalam Islam zakat dan shodaqoh bertujuan untuk mensucikan hartanya dan memberikan bantuan langsung kepada fakir miskin, secara sosial, zakatdan shodaqoh berfungsi untuk menyejahterakan rakyat fakir dan miskin, sedangkan peran pemerintah adalah menjamin kesejahteraan rakyat miskin untuk mencukupi kebutuhanya yang dianggarkan menggunakan baitul mall. Pelaksanaan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) kalau di tinjau dari Hukum Islam masih tidak relevan, karena BLSM masih bersifat sementara pada hal fakir miskin kehidupan meraka tidak hanya 6 bulan, sedangkan hukum Islam mengatur secara tetap tentang kewajiban Pemerintah untuk mengurus dan menanggung kebutuhan fakir miskin.