Daftar Isi:
  • Setiap kejahatan pada umumnya memiliki cara kerja yang sama, yaitu menggunakan cara yang sama dan bertingkah laku yang sama pula. Begitu juga dengan banyaknya kasus pembunuhan yang terjadi di masyarakat yang dapat kita lihat baik di media cetak maupun media elektronik, pembunuhan berantai salah satunya. Menurut sudut pandang kriminal, pembunuhan berantai adalah seseorang yang membunuh satu orang atau lebih dengan rentang waktu tidak kurang membunuh selama 30 (tiga puluh) hari atau lebih. Diantaranya motivasi pembunuhan berantai umumnya murni dari dalam dirinya sendiri, bukan paksaan atau bujukan dari orang lain. Kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan disebut delik materiil yakni delik yang hanya menyebut sesuatu akibat yang timbul tanpa menyebut cara-cara yang menimbulkan akibat tersebut. Adapun tujuan penelitian ini Pertama Untuk mengetahui ketentuan mengenai tindak pidana pembunuhan berantai menurut hukum pidana Islam. Kedua untuk mengetahui ketentuan mengenai tindak pidana pembunuhan berantai menurut hukum pidana positif. Ketiga untuk mengetahui perbandingan sanksi pidana pembunuhan berantai menurut hukum pidana Islam dan hukum pidana positif. Dalam menganalisis data, penulis menggunakan teknis komparatif yaitu data-data tersebut dibandingkan dengan satu kriteria atau standar yang sudah diterapkan terlebih dahulu pada waktu penyusunan desain penelitian. Dalam hal ini standar dan kriteria yang dipakai adalah hukum Islam dalam artian juga termasuk hukum fikih dan berbagai madzhab serta berbagai pendapat dikalangan ulama’ dan cendekiawan muslim baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, serta peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Syari’at Islam sama pendiriannya dengan hukum positif dalam menerapkan jarimah atau tindak pidana dan hukumannya, yaitu dari segi tujuannya. Baik hukum Islam maupun hukum positif keduanya sama-sama bertujuan memelihara kepentingan dan ketentraman masyarakat serta menjamin kelangsungan hidupnya, dalam hal ini unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang yang terdapat dalam kasus pembunuhan berantai.