Analisis terhadap pertanggungjawaban tindak pidana anak di bawah umur dalam kasus pidana pencurian (studi komparasi antara hukum pPidana Islam dengan hukum positif)
Daftar Isi:
- Anak menjadi salah satu subjek dalam undang-undang yang mendapatkan keistimewaan. Sehingga anak benar-benar dilindungi haknya. Meski pada kenyataannya, hak-hak anak tersebut terabaikan oleh subjektifitas aparat penegak hukum yang semena-mena dalam menangani anak yang melakukan kejahatan (juvenile delinquency). Adanya ketidakharmonisan instrumen peraturan perundangan mengenai pengklasifikasian umur anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban, membuat anak berada pada posisi yang rentan ketika berada dihadapan hukum. Perbedaan tersebut membawa implikasi proses hukum anak itu sendiri. Sehingga banyak sekali anak yang pada akhirnya dimasukkan ke dalam penjara. Skripsi ini adalah hasil penelitian tentang Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Anak Di Bawah Umur Dalam Kasus Pidana Pencurian(Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Positif)yang bertujuan untuk menjawab permasalahan mengenai: (1) Bagaimana ketentuan mengenai batasan usia anak di bawah umur, menurut hukum pidana Positif dan hukum pidana Islam (2) Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dibawah umur,menurut hukum pidana Positif hukum pidana Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah analisis Komparatif, yaitu penelitian yang memaparkan suatu masalah tentang Analisis Terhadap Pertanggungjawaban Tindak Pidana Anak Di Bawah Umur Dalam Kasus Pidana Pencurian(Studi Komparasi Antara Hukum Pidana Islam Dengan Hukum Positif)yang dianalisis memakai analisis Komparatifyang diinterpretasikan dan kemudian disimpulkan. Pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan (library research) yang meliputi dokumentasi, membaca, menelaah buku-buku/kitab dan kaidah-kaidah hukum normatif. Hasil penelitian ini yang pertama, adalah bahwa batas usia anak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam UU No 3 Tahun 1997 didapatkan batasan usia antara 8-18 tahun (Pasal 4). Yang kedua, hukuman bagi seorang anak dalam hukum pidana Islam dinyatakan bahwa seorang anak yang belum berusia 7-12 tahun, anak tersebut tidak akan dikenakan hukuman hudud dan qishash meskipun si anak melakukan jarimah hudud. Sehingga, hukuman yang diterapkan hukum pidana Islam terkait jarimah anak hanyalah hukuman ta’zir dan diyat. Sedangkan dalam UU No 3 tahun 1997, sanksi hukum yang dikenakan pada anak memiliki kesamaan dengan hukum pidana Islam yakni hukuman penjara, tindakan, denda dan pengawasan.