Analisis pasal 10 huruf D dan E UU no. 16 tahun 2011 tentang kewajiban bantuan hukum dalam menjaga kerahasiaan data klien (studi kasus pembatalan perkawinan di LBH Jateng)
Daftar Isi:
- Advokat sebagai salah satu penegak hukum yang eksis di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan jasa berupa bantuan hukum ketika seseorang atau masyarakat menghadapi suatu perkara. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Lembaga Bantuan Hukum Jawa Tengah merupakan institusi yang mewadahi beberapa advokat guna melakukan pendampingan, baik litigasi maupun nonlitigasi. Dalam kiprahnya, seorang advokat tidak hanya membantu menyelesaikan perkara dari klien, tetapi juga berupaya untuk melakukan upaya damai, dalam bentuk mediasi. Hal ini secara eksplisit tertuang dalam kode etik keadvokatan, yaitu pasal Pasal 10 Huruf D dan E Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Perkara Pembatalan Nikah. Permasalahan yang peneliti jadikan kajian dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana Analisis Pasal 10 Huruf D Dan E UU No.16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Klien (Studi Kasus Pembatalan Perkawinan di LBH Jateng) (2) Bagaimana Analisis Pasal 10 Huruf D Dan E UU No.16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Klien Menurut Hukum Islam (Studi Kasus Pembatalan Perkawinan di LBH Jateng). Adapun tujuan penelitian adalah (1) Menganalisis Pasal 10 Huruf D dan E UU No.16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Klien (Studi Kasus Pembatalan Perkawinan di LBH Jateng), (2) Menganalisis Pasal 10 Huruf D Dan E UU No.16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Klien Menurut HukumIslam (Studi Kasus Pembatalan Perkawinan di LBH Jateng). Metodologi penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian jenis kualitatif. Sedangkan dalam pengumpulan data melalui wawancara/ interview dan dokumentasi. Adapun tehnik analisis yang digunakan adalah metode Deskriptif Analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Analisis Pasal 10 Huruf D Dan E UU No.16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Klien, Tim Advokat Jateng dalam menerapkan permasalahan ini di kelompok-kelompokan, maksudnya ada yang perlu dirahasiakan dan ada yang perlu di paparkan. (2) Analisis Pasal 10 Huruf D Dan E UU No.16 Tahun 2011 Tentang Kewajiban Bantuan Hukum Dalam Menjaga Kerahasiaan Data Klien menurut tinjauan hukum Islam, Tim Advokat Jateng selalu berpedoman pada surat Al-Nisa’ ayat 35 yang intinya mengutamakan upaya damai dengan cara mengutus hakamain dari pihak perempuan dan pihak laki-laki, apabila tidak bersedia bisa dikuasakan oleh team ahli dibidangnya dan seorang hakam harus menjaga rahasia materi konflik suami istri dalam rumah tangga.