Tinjauan Hukum Islam terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang pada Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan No. 102 / PID . B / 2011 / PN. SMG
Daftar Isi:
- Kejahatan terhadap harta benda/kekayaan (pencurian) sering kali terjadi dan kecenderungan masalah ekonomi merupakan pemicu utama meningkatnya kualitas dan juga kuantitas tindak pidana pencurian. Tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam hari dan dengan kekerasan yaitu merusak tempat korban termasuk motif pencurian yang banyak dilakukan para pelaku untuk menguasai barang berharga /benda berharga, pencurian motif seperti ini termasuk memberatkan, karena terdapat faktor pemberat di dalamnya, yaitu pada saat-saat atau keadaan-keadaan dan atau peristiwa-peristiwa tertentu yang bersifat memberatkan pencurian tersebut dilakukan. Maksudnya adalah, perbuatan pencurian yang mempunyai unsur-unsur dari perbuatan pencurian di dalam bentuknya yang pokok, kemudian ditambah dengan unsur-unsur yang lain, sehingga hukumannya menjadi diperberat. Maka dari itu, para Hakim dituntut untuk benar-benar tegas dan proporsional dalam menjatuhkan pidana berdasarkan berat dan sifat dari tindak kejahatan. Dalam Putusan Nomor: 102 / Pid.B / 2011 / PN. Smg seseorang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang menyebabkan kerugian bagi korban sebuah Laptop dan Uang tunai sebesar 500.000,- rupiah sehingga dalam putusan tersebut terdakwa di hukum selama 5 (lima) bulan penjara di potong masa tahanan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHP dengan hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara. Adapun permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimanakah tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut hukum pidana islam ? dan Bagaimanakah Sanksi Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.102/Pid.B/ 2011/PN.Smg tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Menurut Hukum Pidana Islam ? Penelitian ini merupakan penelitian kwalitatif, Adapun metode penulisan yang penulis gunakan adalah Metode Deskriptif Analitik, metode deskriptif analitik peneliti gunakan dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut, kemudian diperoleh kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan pertama, bahwa “pencurian dengan pemberatan” pada perkara No.102/pid.B/2011/PN Semarang, di dalam hukum pidana islam masuk dalam kategorisasi “pencurian ringan” yaitu pengambilan harta yang dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa persetujuan pemilik. Kedua adapun sanksi dari pencurian dengan pemberatan atau pencurian ringan (dalam hukum pidana islam ) adalah had/potong tangan.