Implementasi dan peran bimbingan penyuluhan pernikahan bagi calon pengantin menuju keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pemalang
Daftar Isi:
- Implementasi dan Peran Bimbingan Penyuluhan Pernikahan bagi Calon Pengantin Menuju Keluarga Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemalang. Skripsi, Semarang: Program Strata 1 Jurusan Bimbingan Peyuluhan Islam Fakultas Dakwah dan Komunikasi IAIN Walisongo, 2014. Sebelum membangun keluarga tentunya semua orang mengharapkan dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Untuk dapat menciptakan suatu keluarga tersebut dan mencegah tindak kekerasan di dalam keluarga, kiranya perlu dilakukan penanganan secara psikologis dan edukatif yang berupa bimbingan, sehingga bukan saja berarti bagi anggota keluarga yang telah lama menikah, melainkan utamanya bagi calon pengantin. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dan implementasi bimbingan penyuluhan pernikahan bagi calon pengantin menuju keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah di KUA Kecamatan Pemalang. Penelitian ini dilakukan di KUA Kecamatan Pemalang dan Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan pendekatan penyuluhan pernikahan. Subjek penelitian ini adalah calon pengantin yang mengikuti pelaksanaan bimbingan penyuluhan pernikahan. Jumlah seluruh responden sebanyak 5 pasangan calon pengantin. Untuk memperoleh data dari responden, digunakan metode wawancara, observasi dan triangulasi. Hasil penelitian yang telah dianalisis menunjukan implementasi bimbingan penyuluhan pernikahan yang dilakukan di KUA Kecamatan Pemalang dilakukan dengan metode tatap muka (face to face) dan materi meliputi undang-undang pernikahan dan fiqh munakahat. Pelaksanaan bimbingan penyuluhan pernikahan belum sepenuhnya berjalan dengan baik dalam konteks menuju keluarga sakinah. Hal ini disebabkan karena materi bimbingan penyuluhan pernikahan hanya mencakup undang-undang pernikahan dan fiqh munaqahat. Dan metode yang digunakan kurang efesien dalam pelaksanaan bimbingan penyuluhan pernikahan. Hal ini disebabkan karena tidak adanya peran penyuluh untuk mengatur dan mengendalikan proses bimbingan penyuluhan pernikahan. Dan peran bimbingan penyuluhan pernikahan yang ada di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pemalang belum sepenuhnya dijalankan dengan baik, hal ini disebabkan karena: Pertama, pemberian bimbingan penyuluhan pernikahan tidak mengacu kepada suatu pemberian pengetahuan yang memadahi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan. Pemberian bimbingan harus dapat menyentuh aspek pemberian pengetahuan yang bermanfaat bagi calon pengantin untuk menata kehidupan keluarga yang akan dibentuk. Kedua, calon pengantin tidak dipetakan secara khusus dalam memberikan bimbingan penyuluhan pernikahan. Pemberian bimbingan harus dapat menyentuh aspek pengetahuan yang bermanfaat bagi calon pengantin untuk menata kehidupan keluarga yang akan dibentuk.