Tinjauan Hukum Islam Terhadap Jual Beli Jagung dengan Berhutang di Desa Karangmalang Wetan Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal
Daftar Isi:
- Praktek jual beli jagung dengan berhutang yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangmalang Wetan Kec. Kangkung, Kab. Kendal dilakukan oleh petani dan para tengkulak. Ketika memasuki musim menanam jagung para petani dalam memenuhi modal untuk menanam jagung menghubungi tengkulak dan mengutarakan niatnya untuk berhutang benih, dan tengkulak menyanggupi berapapun benih jagung yang petani inginkan, Selain itu tengkulak juga memberikan syarat agar hasil panennya dijual kepada tengkulak yang sudah memberikan modal benih jagung. Berdasar latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah: 1) Bagaimana praktek jual beli jagung dengan berhutang yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangmalang Wetan, Kec. Kangkung, Kab. Kendal? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek jual beli jagung dengan berhutang yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Karangmalang Wetan, Kec. Kangkung, Kab. Kendal? Untuk menjawab permasalahan diatas dibutuhkan metode penelitian sebagai berikut: Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Karangmalang Wetan , Kec. Kangkung, Kab. Kendal. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan jual beli jagung dengan berhutang di Desa Karangmalang Wetan, Kec. Kangkung, Kab. Kendal ini sudah sering terjadi dan hampir terjadi setiap musim jagung. Petani di Desa Karangmalang Wetan dalam memenuhi modal tanam jagung berhutang kepada tengkulak, kemudian tengkulak memberikan syarat agar hasil panennya dijual kepada tengkulak. Syarat penjualan hasil panen kepada tengkulak menurut tinjauan hukum Islam boleh, karena di dalamnya mendatangkan kemaslahatan dan adanya kerelaan di antara dua belah pihak. Sedangkan pelunasan hutang ketika petani mengalami gagal panen, tengkulak memberikan penangguhan pembayaran hutang sampai pada saat panen berikutnya, namun tetap diberi beban tambahan pada jumlah hutang setiap bulannya, hal ini dilarang menurut hukum Islam karena bertentangan dengan ketentuan dalam Al-Qur’an surat al Baqarah ayat 280”Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedehkahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.