Daftar Isi:
  • Zakat fitrah diperintahkan pada tahun kedua hijriyah dimana tahun tersebut diwajibkannya puasa pada bulan Ramadhan bagi orang-orang yang beragama Islam. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan karena futur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan karena zakat fitrah memiliki tujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak ada gunanya selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Ulama adalah sekumpulan orang yang berilmu, sebagai pewaris para Nabi, pengemban amanah Allah, panutan dan pemimpin, penerang bumi, pemelihara kemaslahatan dan kelestarian hidup manusia serta orang yang taqwa, istiqomah dijalan Allah SWT . Berdasarkan hasil penelitian dan analisis penulis bahwa pembayaran zakat fitrah setelah shalat Idul fitri sebagaimana yang terjadi di desa Mojosari kecamatan Sedan kabupaten Rembang menurut kesepakatan ulama Rembang tidak diperbolehkan membayarkan zakat fitrah setelah shalat Idul fitri karena zakat fitrah bertujuan sebagai pembersih jiwa manusia selama bulan Ramadhan dan bahan makanan untuk orang-orang miskin disaat hari Raya idul fitri tiba. Hal ini sesuai dengan apa yang telah dijalankan serta diajarkan oleh Rasulullah saw sejak zaman dahulu.