Daftar Isi:
  • Gadai yang ada di Desa Ululor Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri dalam prakteknya menunjukkan beberapa hal yang memberatkan dan mengarah pada suatu persoalan riba. Hal ini dapat dilihat dari praktek pelaksanaan gadai itu sendiri yang secara ketat menemukan adanya bunga gadai. Hal ini tentu akan merugikan pihak pemberi gadai (rahin), namun jika hal ini tidak dilakukan, dari segi penerima gadai (murtahin) juga akan merasa dirugikan misalnya karena adanya inflasi, atau pelunasan yang berlarut-larut. Kenyataan tersebut merupakan suatu permasalahan yang memerlukan pemecahan secara komprehensif. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu menganalisis gejala umum praktek pegadaian yang ada di Desa Ululor Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri dari sudut pandangan kajian hukum Islam, maka perlu dikaji dan ditawarkan sebuah alternatif solusi atas permasalahan yang terjadi dengan melakukan penelitian tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Gadai Tanah Sawah di Desa Ululor Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseach) yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan penelitian di tempat terjadinya segala yang diselidiki. Mengenai waktu dan tempat penelitian dilakukan di Desa Ululor Kecamatan Pracimantoro Kabupaten Wonogiri. Dalam penelitian ini menggunakan metode wawancara dan observasi guna menjawab permasalahan yang ada. Penelitian ini menghasilkan beberapa temuan, pertama gadai tanah sawah secara tahunan di Desa Ululor adalah sah karena tidak memungut bunga sedikitpun. Pelaksanaan gadai tanah sawah secara tahunan akad dan mekanismenya hampir sama dengan gadai menggunakan akad rahn. Kedua, gadai tanah sawah di Desa Ululor secara lepas tidak sah karena mengandung riba, dan pemberi gadai (rahin) harus membayarkan riba dalam jumlah tertentu kepada penerima gadai (murtahin) sesuai dengan kesepakatan awal yang telah disepakati bersama. Dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 275-280 melarang adanya riba dalam pelaksanaan gadai.