Model Pelaksanaan Ta’zir pada Santri Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak
Daftar Isi:
- Skripsi ini membahas tentang model pelaksanaan ta’zir pada santri Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak. Kajian skripsi ini dilatarbelakangi oleh tindakan-tindakan atau kebijakan yang diambil oleh pendidik ketika menemukan gejala penyimpangan atau pelanggaran dan kesalahan pada peserta didik agar menyadari dan mau memperbaiki kesalahan yang dilakukannya. Atau sebagai pelajaran ketika melanggar sebuah tata tertib yang diberlakukan dalam proses pembelajaran untuk tercapainya tujuan pembelajaran dengan tertib dan lancar. Studi dalam penelitian ini adalah untuk menjawab permasalahan: Bagaimana pelaksanaan ta’zir bagi santri Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak? Permasalahan tersebut dibahas melalui studi lapangan yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak. Proses pemberian ta’zir pada santri Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak tersebut sebagai fokus kajian penulisan skripsi ini. Data tentang fokus kajian tersebut diperoleh dengan cara wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Semua data yang didapatkan tersebut dianalisis menggunakan logika induktif dan disajikan menggunakan langkah yang bertahap, yakni; reduksi, sajian data/display dan verifikasi untuk menyajikannya secara deskriptif. Dari fokus kajian ini menunjukkan bahwa: Ta’zir yang dilaksanakan di Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak antara lain berupa denda uang yang disesuaikan dengan jenis pelanggaran santrinya, membersihkan lingkungan Pondok Pesantren dan membaca al-Qur’an serta istighatsah. Untuk sebuah pelanggaran atau kesalahan yang fatal seperti mencuri, berzina, bahkan pembunuhan dan lain sebagainya yang dianggap sebagai kesalahan dan pelanggaran yang berat, santri yang melakukan tersebut langsung disowankan kepada pengasuh dan dipanggilkan orang tua/wali santri untuk dikembalikan tanggung jawab mendidiknya. Pemberian ta’zir ini dimaksudkan untuk memprbaiki, memelihara, dan menjauhkan para santri dari tindakan-tindakan yang buruk dan tercela, serta melanggar aturan-aturan hukum agama, negara, dan etika yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dari pemberian ta’zir yang dilakukan di Pondok Pesantren Futuhiyyah Suburan Barat Mranggen Demak ini setidaknya memuat kebermaknaan yang bisa diambil oleh para santri, yakni; a) Sebagai sarana mendisiplinkan para santri, b) Sebagai pembentukan akhlak yang mengarah pada akhlak al karimah para santri, dan c) Sebagai pembentukan kesalehan sosial santri Pondok Pesantren Futuhiyyah. Setelah santri tersebut mendapatkan ta’zir karena pelanggarannya tersebut, santri akan berusaha untuk memaksimalkan waktu dengan baik. Dengan begitu dalam mentaati peraturan lainnya, maka setelah santri mengetahui dan menyadari akan kesalahannya, santri tidak akan melanggarnya dan akan berusaha selalu mematuhinya.