Daftar Isi:
  • Diantara beberapa metode penentuan awal waktu salat yang ada, yang cukup menarik adalah metode yang terdapat dalam kitab ad-Durus al-Falakiyyah. Karena metode ini masih menggunakan alat bantu Rubu’ Mujayab, sedangkan yang lain sudah menggunakan kalkulator yang dirasa lebih mudah dan cepat. Untuk mengetahui lebih jauh terkait proses penentuan waktu shalat dalam kitan ad-Durus al-Falakiyyah dengan menggunakan alat bantu rubu’ mujayyab, maka penulis membatasi menjadi beberapa pokok bahasan yakni; 1) Bagaimana keakurasian metode penentuan waktu salat dalam kitab Ad-Durus al-Falakiyyah? 2) Bagaiamana relevansi metode penentuan waktu salat dalam kitab Ad-Durus al-Falakiyyah pada saat ini untuk daerah Jawa Timur khususnya Kota Pare kab. Kediri? Metode penelitian ini bersifat Kualitatif dengan menggunakan pendekatan arithmatic (ilmu hitung). Dengan teknik pengumpulan data Library research (penelitian kepustakaan) dan inteview. Data primer diperoleh langsung dari kitab ad-Durus al-Falakiyyah, sedangkan data sekundernya adalah seluruh dokumen berupa buku, tulisan, hasil wawancara, makalah-makalah yang berkaitan dengan obyek penelitian. Teknik analisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, content analysis (analisis isi), yang kemudian dilihat melalui comparative study and evaluation research (membandingkannya dengan metode yang sejenis). Hasil penelitian ini menunjukan, Pertama Hasil perhitungan antara metode kontemporer dengan data ephemeris dan metode klasik dengan data ad-durus al-falakiyyah tidak signifikan, selisih keduanya antara 0 - 4 menit jam. Dan satu hal yang perlu diperhatikan, metode ad-Durus al-Falakiyyah masih menggunakan waktu istiwa (pergerakan matahai hakiki), maka harus ada konversi ke waktu daerah. Serta proses perhitungan waktu shalat yang terdapat dalam ad-Durus al-Falakiyyah menggunakan alat bantu rubu’ mujayyab, dapat digolongkan dalam metode hisab Taqribi. Karena hasil perhitungannya masih bersifat perkiraan dan jika dibandingkan dengan merode kontemporer maka akan terjadi selisih beberapa menit. Kedua, Walaupun sudah banyak berkembang metode penentuan waktu salat yang lebih konterporer, pengunaan metode dan data yang terdapat dalam kitab ad-Durus al-Falakiyyah masih relevan. Hal ini penulis jumpai banyak dikalangan pesantren dan masyarakat sekitar pesantren didaerah Jawa Timur khususnya kota Pare kab. Kediri, masih menggunakan metode dan data yang terdapat dalam kitab ad-Durus al-Falakiyyah sebagai penentu waktu salat. Tetapi kerelevanan ini hanya sebatas jika tidak ditemukan data yang lebih kontemporer.