Daftar Isi:
  • Menghadap kiblat merupakan salah satu syarat sah salat, jadi mengetahui cara penentuan arah kiblat adalah penting bagi umat Islam. Menentukan arah kiblat, ada beberapa metode yang bisa digunakan yang terdapat di dalam berbagai referensi. Dalam hal ini penulis ingin melakukan penelitian terhadap dua kitab falak, yaitu kitab Pati Kiraan pada Menentukan Waktu yang Lima dan Hala Kiblat dengan Logaritma karangan Syekh Muhammad Thahir Jalaluddin, dan kitab al-Khulashah al-Wafiyyah karangan . H Zubair Umar al-Jailani. Penulis ingin mencari tahu keakurasian kedua kitab tersebut dan mengkomparasikannya dengan hisab kontemporer. Dalam melakukan penelitian ini, penulis menggunakan metode dokumentasi atau penelitian kepustakaan (library research). Sedangkan untuk meneliti keakurasian dari kedua kitab tersebut, penulis menggunakan tehnik deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan terlebih dahulu metode hisab arah kiblat dari kedua kitab. Selanjutnya penulis menggunakan metode komparatif untuk mengkomparasikan keakurasian metode hisab arah kiblat dalam kitab karangan Syekh Muhammad Thahir Jalaluddin al-Minangkabawi dan K. H Zubair Umar al-Jailani ini. Hasil penelitian penulis, dari kedua kitab yang dikomparasikan keakuratannya tersebut, kitab al-Khulashah al-Wafiyyah karangan K. H Zubair Umar al-Jailani ditemukan lebih akurat. Menurut perhitungan dalam kitab ini, arah kiblat untuk daerah Padang adalah 24o 57’, perbedaannya dengan hisab kontemporer adalah 0o 8’ 51.89”. Sedangkan kitab Pati Kiraan pada Menentukan Waktu yang Lima dan Hala Kiblat dengan Logaritma, tingkat keakuratannya masih di bawah kitab al-Khulashah al-Wafiyyah. Hasil perhitungan arah kiblat untuk daerah Padang menurut kitab ini adalah 23o 48’, perbedaannya dengan hisab kontemporer adalah 0o 54’ 8.11”. Jadi, menurut penulis, meskipun banyak metode dalam penentuan arah kiblat, sebaiknya digunakan metode yang lebih akurat, karena masalah arah kiblat menyangkut sah atau tidaknya salat seorang muslim.