Daftar Isi:
  • Jual beli adalah suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang dilakukan secara sukarela diantara ke dua belah pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syara’. Salah satu syarat sah jual beli yaitu barang yang diperjual belikan itu diketahui baik jenis, kualitas maupun kuantitasnya, tidak mengandung unsur paksaan maupun unsur tipuan.Namun demikian, dalam prakteknya syarat dan rukun jual beli tersebut terkadang tidak terpenuhi. Seperti dalam pelaksanaan jual beli tembakau yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Morobongo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung, seringkali terjadi pembatalan jual beli tembakau yang dilakukan oleh para pembeli (tengkulak) dan penjual (petani). Oleh karena itu, menarik untuk dikaji: 1) Bagaimana proses pembatalan jual beli tembakau yang dilakukan oleh masyarakat di desa Morobongo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan jual beli tembakau yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Morobongo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung? Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di Desa Morobongo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dokumentasi, dan Sampel random. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pembatalan jual beli tembakau di Desa Morobongo, Kec. Jumo, Kab. Temanggung ini sudah sering terjadi dan hampir terjadi setiap musim tembakau. Pembatalan tersebut diketahui kebanyakan memang karena kesalahan para petani sendiri. Dalam hal ini para petani berusaha untuk mengelabuhi para tengkulak dengan berbagai cara, seperti mencampur tembakau yang kualitasnya kurang bagus kedalam tembakau yang kualitasnya bagus (isen), dengan tujuan agar semua tembakau yang dimilikinya bisa terjual semua dengan harga yang tinggi pula. Dilihat dari kacamata hukum Islam pembatalan jual beli tembakau tersebut boleh dilakukan dengan alasan tembakau tersebut cacat atau rusak.