Daftar Isi:
  • Hal ini di latar belakangi bahwa gadai merupakan salah satu katagori dari perjanjian utang piutang untuk suatu kepercayaan dari yang berpiutang, maka yang berhutang menggadaikan barangnya sebagai jaminan terhadap utangnya. Secara konseptual operasional gadai syari’ah tidak jauh beda dengan pegadaian konvensional, perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sedang biaya rahn hanya sekali dan ditetapkan dimuka. Adapun perumusan masalah adalah: a). Bagaimana Pelaksanaan Gadai Syari’ah Di BTN Syari’ah Semarang? b). Apakah Pelaksanaan Gadai Syari’ah Sesuai Dengan Fatwa DSN-MUI No.25/DSN-MUI/III/2002? Jenis penelitian ini dilihat dari objeknya termasuk penelitian lapangan atau field research yang dilakukan di BTN Syari’ah Semarang. Untuk mendapatkan data yang valid, penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data yaitu dokumentasi dan wawancara. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer (secara langsung) hasil dari wawancara dengan para pihak Bank yang terkait dan sumber data sekunder (tidak langsung) berupa dokumen-dokumen, buku, catatan dan sebagainya. Setelah data-data terkumpul maka penulis menganalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan gadai syari’ah di BTN Syari’ah Semarang menggunakan dua akad yaitu akad Qardh artinya akad pemberian hutang piutang dari Bank kepada Nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar Bank menjaga barang jaminan yang telah diserahkan oleh nasabah. Dan akad Ijarah dalam menentukan biaya perawatan, pemeliharaan, dan penyimpanan barang milik nasabah, yang berdasarkan pada jumlah berat dan kadar emas dalam menentukan pinjaman. Bank akan mendapatkan fee atau upah atas jasa yang diberikan kepada penggadai atau bayaran atas jasa sewa tempat yang diberikan kepada penggadai. Hal ini berarti dalam penentuan biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang tidak sesuai dengan ketentuan fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn.