Analisis fatwa MUI tentang perlindungan hak kekayaan intelektual (studi kasus terhadap layanan foto copy buku berhak cipta)
Daftar Isi:
- Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, yang akhir-akhir ini marak diperbincangkan publik. Berdasarkan data International Data Corporation (IDC), Indonesia pada tahun 2007 tercatat berada di urutan lima besar negara dengan tingkat pembajakan dan pelanggar terbesar hak atas kekayaan Intelektual, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu “surga” peredaran barang-barang bajakan dan ilegal. MUI sebagai salah satu lembaga keagamaan Islam di Negara Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang perlindungan terhadap hak kekayaan Intelektual, yang berisikan tentang beberapa pertimbangan, dasar hukum, serta mafsadat yang ditimbulkan. Berangkat dari masalah diatas ada beberapa permasalahan yang dirumuskan untuk mengetahui latar belakang adanya Fatwa MUI tentang perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, Bagaimana ketentuan fatwa MUI terhadap pelanggaran HKI dan Bagaimana pelaksanaan Fatwa MUI dalam praktek foto copy buku berhak cipta.Sedangkan data-data diperoleh melalui dokumentasi, observasi dan wawancara yang selanjutnya dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu data berupa kata-kata lisan atau dari orang-orang dan perilaku mereka yang dapat diamati. Pandangan Hukum Islam mengenai diberikannya perlindungan terhadap hak cipta merupakan sebuah penghargaan atas jerih payahnya serta pengorbanan selama proses penemuan karya Intelektualnya dan karya tersebut dapat dimasukkan dalam golongan harta kekayaan, yakni kekayaan Intelektual. Berkaitan dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentang Hak Cipta, maka MUI memandang Hak Cipta sebagai salah satu Huquq Maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum sebagaimana mal (harta) demi ketentuan hukum yang dikeluarkan MUI dalam Hak Cipta. Hak cipta termasuk hak milik (milkiyah) dalam hukum Islam dapat diperoleh dari berbagi cara, diantaranya yaitu ihraz al-mubahat (penguasaan harta bebas), yakni cara kepemilikan melalui penguasaan terhadap harta yang belum dikuasi atau dimiliki oleh pihak lain Sehingga harta kekayaan yang telah menjadi miliknya wajib untuk dilindungi baik oleh hukum formal maupun hukum Islam sebagai hak milik individu. Dari hasil penelitian dalam praktek pelayanan foto copy buku berhak cipta “tidak melanggar” aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh MUI, kegiatan mengcopy hanyalah untuk mempermudah masyarakat khususnya pelajar yang membutuhkan buku-buku untuk kepentingan pendidikannya, Sedangkan yang dilarang oleh MUI, adalah sengaja menjual buku-buku hasil copyan (membuat) tanpa meminta izin dari para penciptanya.