Studi analisis terhadap keberadaan barang jaminan dalam pembiayaan murabahah di KJKS BMT El Amanah kec. Kendal kab. Kendal
Daftar Isi:
- Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dan tidak terlalu memberatkan calon pembeli. Dalam pembiayaan murabahah, pembayarannya dengan secara tempo dan melalui angsuran sesuai dengan kesepakatan. Setiap muamalah yang dilakukan secara tempo disyariatkan harus ada jaminan yang dapat dipegang oleh yang memberi kepercayaan bagi yang memberikan pembiayaan. Dalam pembiayaan murabahah di KJKS BMT El Amanah Kec. Kendal Kab. Kendal menggunakan 2 sistem yaitu dengan sistem jaminan dan tanpa jaminan. penentuan besarnya pembiayaan murabahah menggunakan barang jaminan yang akan mempengaruhi keuntungan. BMT memberikan margin 2% untuk pembiayaan murabahah dengan jaminan, sedangkan pembiayaan murabahah yang tidak menggunakan jaminan, margin yang diberikan sebesar 2,1%-2,3%. Penentuan taksiran jaminan pembiayaan murabahah 80% dari harga jual barang jaminan. Jaminan mempengaruhi dalam pemberian margin. Yang menjadi permasalahan penelitian ini adalah KJKS BMT el Amanah dapat meminta barang jaminan kepada calon anggota dalam pembiayaan murabahah. Dimana barang jaminan dapat mempengaruhi keuntungan dalam pembiayaan murabahah di KJKS BMT El Amanah Kec. Kendal Kab. Kendal. Untuk menjawab permasalahan diatas dilakukan penelitian dengan menggunakan metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Setelah data terkumpul dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa : 1. Dalam Pembiayaan murabahah yang berlaku di KJKS BMT El Amanah Kec. Kendal Kab. Kendal termasuk jenis muamalah yang dilakukan secara tidak tunai dan pembayarannya dengan sistem taqsith (angsuran) sehingga dapat diterapkan hukum jaminan dalam pelaksanaan pembiayaan murabahah tersebut. 2. Dalam pembiayaan murabahah, pembayarannya dengan secara tempo dan melalui angsuran sesuai dengan kesepakatan. Setiap muamalah yang dilakukan secara tempo disyariatkan harus ada jaminan yang dapat dipegang oleh yang memberi kepercayaan bagi yang memberikan pembiayaan. Dalam hukum islam jaminan adalah penguat dalam akad pembiayaan murabahah. Jaminan tidak ada hubungan subtasi murabahah. Dengan penetapan hukum dibolehkan jaminan dalam pembiayaan murabahah, sebagai bukti bahwa hukum Islam adalah hukum yang bersifat konprehensif dan universal karena syariat Islam telah didesain oleh Allah untuk semua umat, semua kondisi dan situasi sampai akhir zaman dengan tujuan utama kemaslahatan umat dan terhindar dari segala bentuk kemadharatan dan kemasyakatan dalam menggapai keselamatan dan kebahagiaan hidup dan kehidupan dunia dan akhirat di bawah naungan ridha Allah