Analisis pelaksanaan fatwa DSN-MUI tentang sistem penjualan langsung berjenjang Syari’ah di Ahad-Net Internasional Semarang
Daftar Isi:
- MLM (Multi Level Marketing) adalah metode penjualan barang dan produk jasa dengan menggunakan jejaring pemasaran (network marketing) atau pola penjualan berlevel-level. Dalam sistemnya setiap anggota berhak mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan produk, perekrutan anggota dan pembinaan terhadap jaringannya. Pada tahun 2009 DSN-MUI mengeluarkan fatwa No: 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang PLBS (Penjualan Langsung Berjenjang Syari’ah) . Fatwa tersebut sebagai pedoman agar perusahaan MLM syari’ah dapat menjalankan sistemnya sesuai dengan ketentuan syari’ah. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemenuhan syarat dan rukun jual beli pada sistem penjualan langsung berjenjang syari’ah di Ahad-Net Internasional Semarang dan bagaimana penerapan kriteria fatwa DSN-MUI pada sistem penjualan langsung berjenjang syari’ah di Ahad-Net Internasional Semarang. Berangkat dari permasalahan diatas tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan syarat dan rukun jual beli pada sistem penjualan langsung berjenjang syari’ah di Ahad-Net Internasional Semarang dan untuk mengatahui bagaimana penerapan kriteria fatwa DSN-MUI pada sistem penjualan langsung berjenjang syari’ah di Ahad-Net Internasional Semarang. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), dan metode yang penulis gunakan adalah metode penelitian kualitatif, yaitu jenis penelitian yang data-datanya diperoleh dari data wawancara di Ahad-Net Internasional cabang Semarang. Adapun untuk menganalisis data penulis menggunakan analisis deskriptif analisis yaitu berusaha mendeskripsikan suatu situasi tertentu yang bersifat faktual secara sistematik dan akurat. Adapun temuan dalam penelitian ini adalah: 1. Menurut pandangan hukum Islam praktek MLM tidak dilarang berdasarkan kaidah fiqh “pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang melarangnya”. Sedangkan praktek jual beli dengan sistem MLM pada Ahad-Net Semarang ini dilihat dalam pemenuhan rukun dan syarat jual beli, tidaklah melanggarrukun dan syarat jual beli dalam Islam. Adanya pihak penjual, pembeli, dan obyeknya telah memenuhi persyaratan berdasarkan hukum Islam. 2. Sistem MLM syari’ah yang dijalankan oleh Ahad-Net cabang Semarang tidak bertentangan dengan kriterian yang telah ditentukan dalam fatwa MUI No: 75/DSN-MUI/VII/2009. Ini terlihat bahwa dalam pembagian bonus yang diberikan berdasarkan hasil kerja para member, tidak adanya eksploitasi secara sepihak, perekrutan anggota baru dimaksudkan untuk memperluas jaringan, dan member yang telah merekrut anggota baru maka akan memberikan training berkaitan dengan sistem kerja di Ahad-Net cabang Semarang