Studi analisis terhadap pasal 18 PMA nomor 11 tahun 2007 tentang batas minimal usia wali nasab dalam pernikahan
Daftar Isi:
- Ketentuan usia minimal wali nasab menurut pasal 18 ayat (2) PMA 11/2007 tentang Pencatatan Nikah. adalah berumur sekurang-kurangnya 19 tahun. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seseorang wali nasab yang ingin menjadi wali nikah harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya adalah: (1) laki-laki (2) beragama Islam (3) baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun (4) berakal (5) merdeka (6) dapat belaku adil. Syarat-syarat wali nasab tersebut adalah biasa: sejalan dengan keyakinan hukum yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia. Yang berbeda dan terlihat kontroversi adalah keterangan tambahan mengenai syarat baligh. Yakni, kata "berumur sekurang-kurangnya 19 tahun". Yang menjadi permasalahan dalam penilitian ini adalah (1) Bagaimana ketentuan usia wali nasab menurut pasal 18 PMA nomor 11 tahun 2007. (2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap ketentuan usia wali nasab menurut pasal 18 PMA nomor 11 tahun 2007. Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan diatas digunakan metode penelitian kualitatif. Metode pengumpulan datanya dengan study dokumen dan menggunakan analitis diskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, Ketentuan usia wali nasab menurut PMA nomor 11 tahun 2007 adalah baligh, berumur sekurang-kurangnya 19 tahun. Jadi usia baligh menurut ketentuan PMA 11/2007 adalah 19 tahun, bagi wali nasab yang belum berusia 19 tahun maka tidak bisa menjadi wali nikah. Dan apabila wali nasab yang belum berusia 19 tahun tetap menjadi wali nikah tentunya akad nikahnya menjadi tidak sah, karena tidak sesuai dengan ketentuan PMA 11/2007. Dalam hal ini tampak bahwa persyaratan minimal usia wali nikah di sini bertujuan demi kebaikan dan kemaslahatan semua pihak, karena dengan demikian wali nikah yang sudah rusyd akan bisa memutuskan segala sesuatu berdasarkan pertimbangan rasio, bukan emosi. Dan yang perlu diperhatikan juga oleh pemerintah adalah adanya pasal yang mengatur tentang dispensasi bagi wali nasab yang belum berusia 19 tahun dalam keadaan tertentu mereka tetap boleh menjadi wali nikah. Kedua, Dalam tinjauan hukum Islam penentuan usia wali nasab menggunakan standar baligh, dan kriteria baligh tidak diatur secara jelas baik di dalam al Qur’an maupun Hadits. Para Ulama Madzhab menggunakan ijtihad ra’yu dengan menetapkan tiga batasan baligh bagi seseorang yakni, ihtilam baik bagi laki-laki, haid bagi perempuan, serta pencapaian usia tertentu bagi laki-laki dan perempuan dalam hal ini para Ulama Madzhab berbeda-beda pendapat. Ketiga batasan tersebut menggunakan prinsip mana yang dahulu dicapai atau dipenuhi si anak. Dan penentuan usia diterapkan apabila si anak belum mengalami ihtilam ataupun haid khusus bagi perempuan.