Jaminan nafkah dalam putusan izin poligami di Pengadilan Agama Semarang (analisis putusan Pengadilan Agama Semarang tahun 2007 dan 2008 tentang poligami)
Daftar Isi:
- Adanya kepastian bahwa suami harus mampu menjamin kebutuhan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya adalah syarat diperbolehkannya poligami, seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (1) huruf b UU. No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 58 KHI. Untuk membuktikan bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka, suami harus memperlihatkan kepada Pengadilan surat keterangan penghasilan yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau surat keterangan pajak penghasilan, atau surat keterangan lain yang dapat diterima oleh Pengadilan (pasal 41 huruf c PP. No. 9 tahun 1975). Tetapi di Pengadilan Agama Semarang ditemukan beberapa putusan izin poligami yang para pemohonnya berpenghasilan minim tetapi dikabulkan permohonannya oleh pengadilan Penelitian ini bertujuan “untuk mengetahui bagaimana putusan Pengadilan Agama Semarang tahun 2007 dan 2008 tentang poligami bagi pemohon yang kurang mampu dan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Agama Semarang dalam menjatuhkan putusan izin poligami bagi pemohon berkaitan dengan jaminan nafkah”. Jenis Penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library research) berupa studi dokumen putusan izin poligami Pengadilan Agama Semarang tahun 2007 dan 2008 dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Data diperoleh dari dokumentasi dan wawancara.Untuk mengolah data yang diperoleh, penulis menggunakan deskriptif analitis dan analisis isi (content analysis) . Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya putusan Pengadilan Agama Semarang nomor 0969/Pdt.G/2007/PA.Sm, 1085/Pdt.G/2007/PA.Sm, 1413/Pdt.G/ 2007/PA.Sm, 0900/Pdt.G/2007/PA.Sm, 1671/Pdt.G/2007/PA.Sm. adalah putusan permohonan poligami yang dikabulkan oleh pengadilan, meskipun para pemohonnya berpenghasilan minim. Selain itu, penelitian ini juga menunjukkan Pengadilan Agama Semarang tidak mempunyai parameter yang jelas untuk mengukur kemampuan suami. Untuk menjamin pemohon dapat memberikan nafkah yang layak, Pengadilan Agama Semarang hanya berpedoman pada surat keterangan penghasilan yang diberikan oleh Pemohon (pasal 41 huruf c PP. No. 9 tahun 1975) dan pernyataan secara lisan bahwa Pemohon dapat menjamin nafkah isteri-isteri dan anak-anak mereka, hakim Pengadilan Agama Semarang yang memutus perkara tersebut lebih mengutamakan keridhaan iateri-isterinya (pasal 41 huruf b PP. No. 9 tahun 1975)