Daftar Isi:
  • Dalam suatu perkawinan terdapat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan, serta bertujuan mengadakan pergaulan yang dilandasi tolong-menolong. Hak-hak perkawinan (marital right) merupakan salah satu indikator penting bagi status perempuan dalam masyarakat. Hal ini dapat kita lihat dalam Kompilasi Hukum Islam yang telah memberikan ruang terhadap hak-hak perempuan dalam hal nafkah. Sebagai referensi penting dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, KHI tidak luput menyimpan problem dalam relasi laki-laki dan perempuan. Dalam perspektif feminisme, KHI dianggap masih bias gender. Penelitian bermaksud untuk mencari solusi atas permasalahan (1) Bagaimana perlindungan hak nafkah perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam. (2) Bagaimana perlindungan hak nafkah perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam menurut perspektif feminisme. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis yaitu berusaha mendeskripsikan atau menggambarkan secara menyeluruh dan sistematis mengenai perlindungan hak-hak perempuan dalam Kompilasi Hukum Islam, dan juga penelitian ini dilakukan dengan cara menjadikan library research sebagai fokus utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, hak perempuan telah ada dan diakui dalam Kompilasi Hukum Islam, yaitu tentang hak nafkah yang diberikan oleh suami kepada isteri. Kedua, menurut perspektif feminisme, Kompilasi Hukum Islam mengandung bias gender yang merugikan perempuan, dan mengukuhkan pandangan dominan dalam fikih yang menempatkan perempuan sebagai “urutan kedua” setelah laki-laki.