Daftar Isi:
  • Latar belakang penelitian ini adalah adanya aspek legalitas syari’ah dalam produk obligasi ritel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia yang dinamakan Sukuk Negara Ritel (SNR) yang telah terbit dalam dua seri, yakni SR-001 dan SR-002. Konsekuensi dari legalitas syari’ah tersebut adalah praktek pelaksanaan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah. Dalam produk SNR didasarkan pada prinsip syari’ah ijarah yang berarti pelaksanaan investasi juga harus sesuai dengan prinsip-prinsip ijarah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang akad yang digunakan sekaligus untuk mengetahui legalitas hukum Islam dalam investasi SNR melalui penghitungan investasi SNR. Untuk mewujudkna maksud tersebut, maka penelitian ini dilakukan di salah satu agen yang menjual SNR, yakni Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Semarang. Dalam penelitian ini diajukan dua rumusan masalah yakni bagaimana akad investasi SNR dan bagaimana penghitungan investasi SNR? Proses pengumpulan data penelitian menggunakan metode pengumpulan data kualitatif yang meliputi wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisis data penelitian ini menggunakan analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data, maka diperoleh hasil bahwa akad investasi Sukuk Negara Ritel secara rukun dan syarat memiliki kesesuaian dengan akad ijarah dalam hokum Islam. Juga dalam akad Sale And Lease Back dimana pemerintah menjual hak manfaat atas barang milik negara kepada investor yang melalui perusahaan penerbit SBSN, kemudian investor melalui SPV menyewakan kembali kepada pemerintah, sewa yang dibayarkan oleh pemerintah merupakan imbal hasil yang diterima investor. Juga dalam penghitungan pemberian imbalan sudah sesuai dengan hukum islam karena di pemberian imbalan dengan Fixed Return (Pendapatan Tetap). Yang sesuai dengan akad Ijarah dimana dalam memberikan imbalan itu bersifat tetap.