Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya konsep penentuan awal bulan dan kebijakan mengenai hasilnya di kalangan Muhammadiyah. Dalam menentukan awal bulan, apabila terjadi perbedaan hasil pandang terhadap bulan, maka di kalangan Muhammadiyah diberlakukan konsep pemberlakuan hasil untuk suatu wilayah hukum yang sama atau dikenal dengan istilah matla’ fi wilayatil hukmi. Penelitian ini ditujukan untuk mengeksplorasi tentang bagaimana penentuan awal bulan melalui konsep matla’ fi wilayatil hukmi sekaligus juga untuk mengetahui dasar pemikiran dalam penggunaan konsep tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah Himpunan Putusan Fatwa Muhammadiyah, khususnya tentang implementasi konsep matla’ fi wilayatil hukmi. Sedangkan sumber sekundernya adalah referensi yang berhubungan dengan teori-teori falak. Oleh karena sumber datanya berupa kepustakaan (literer), maka dalam proses pengumpulan data digunakan metode dokumentasi. Analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa metode penentuan awal bulan Kamariyah yang dilaksanakan oleh Muhammadiyah menggunakan metode hisab. Penggunaan metode ini menitikberatkan pada penghitungan saat wujudul hilal Sehingga apabila telah ditemukan penghitungan mengenai waktu wujudul hilal, maka dapat dipastikan bahwa akan datang bulan Kamariah yang baru. Pemberlakuan hasil hisab wujudul hilal dalam konsep matla’ fi wilayatil hukmi PP Muhammadiyah kurang sesuai dengan kaidah penentuan awal bulan yang dijadikan dasar oleh PP Muhammadiyah, khususnya manakala terjadi perbedaan wilayah karena terbelah oleh garis wujudul hilal. Konsep matla’ fi wilayatil hukmi Muhammadiyah dilatarbelakangi untuk menghilangkan perbedaan pendapat mengenai masuknya bulan Kamariyah yang baru. Konsep tersebut secara tidak langsung mengindikasikan upaya Muhammadiyah untuk tetap menjaga persatuan umat Islam, khususnya dalam menghadapi perbedaan penghitungan awal bulan Kamariyah. Penerapan konsep matla’ fi wilayatil hukmi Muhammadiyah memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas. Meskipun memiliki keunggulan dalam hal fleksibilitas konsep matla’ fi wilayatil hukmi, dengan adanya madlarat terkait dengan pelaksanaan keputusan dengan konsep matla’ fi wilayatil hukmi dalam penentuan awal bulan Syawal maka pelaksanaan konsep tersebut masih terkandung madlarat. Hal ini tentu kurang sesuai dengan kaidah hukum Islam yang mengharuskan menghilangkan madlarat dalam pelaksanaan hukum Islam