Daftar Isi:
  • Dulunya handphone hanya memberikan fasilitas telepon dan SMS, namun seiring berkembangnya teknologi, fasilitas yang diberikan semakin canggih seperti sekarang inidengan fasilitas yang semakin modern dan membuat konsumen semakin dimanjakan dengan adanya fasilitas tersebut. Demam talent show di semua stasiun televisi swasta kita diikuti pula maraknya kuis SMS berhadiah. Dan maraknya kuis SMS berhadiah tersebut ditanggapi serius oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama). Pada tanggal 25-27 Mei 2006 MUI Majelis Ulama Indonesia melakukan pertemuan di pesantren Gontor, pada sidang ijtima’ ulama tersebut MUI mengeluarkan keputusan fatwa salah satunya yaitu membahas tentang SMS berhadiah adalah haram hukumnya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fatwa MUI tahun 2006 mengenai undian SMS berhadiah kaitannya dengan Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Metode penelitian yang digunakan yaitu jenis penelitiannya adalah library research (penelitian pustaka), sumber data yang di ambil adalah sumber data primer dan data sekunder, dan metode pengumpulan datanya adalah metode dokumentasi dan metode analisis datanya adalah content analisis. Berdasarkan penelitian ini, didapat bahwa yang dimaksud dengan SMS berhadiah adalah segala bentuk kegiatan penghimpunan pengiriman SMS mengenai suatu masalah yang disertai pemberian hadiah, melalui undian ataupun melalui akumulasi jumlah pengiriman SMS yang paling tinggi dan hadiah diambil dari akumulasi dari hasil perolehan SMS dari peserta. Sedangkan ketentuan hukum dari SMS berhadiah dari fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) adalah hukumnya haram jika mengandung unsur maisr, tabzir, gharar, dharar, ighra’, dan ishraf. Dinyatakan haram yaitu jika suatu model pengiriman SMS mengenai berbagai masalah tertentu yang disertai dengan janji pemberian hadiah. Dijelaskan undian SMS berhadiah mengandung unsur judi karena mengundi nasib yang menyebabkan konsumen berharap-harap cemas memperoleh hadiah besar dengan cara mudah, mengandung unsur tabdzir karena cenderung membentuk perilaku mubadzir yang menyia-nyiakan harta dalam berbagai kegiatan yang berunsur maksiat, serta mengandung gharar yakni permainan yang tidak jelas dan bersifat mengelabui, namun hukum tersebut dikecualikan jika hadiah tersebut bukan ditarik dari peserta undian SMS berhadiah, sedangkan dalam undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen meniali bahwa undian SMS berhadiah ini dilarang jika terdapat unsur penipuan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.