Analisis hukum Islam terhadap pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah di Bank Pembiayaan Rakyat Syari'ah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang
Daftar Isi:
- Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana umat melalui produk-produknya dan senantiasa berupaya semaksimal mungkin menerapkan prinsip-prinsip syari’ah sebagai landasannya, diantaranya adalah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah Produk yang ditawarkan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang adalah pembiayaan multijasa dengan akad ijarah, yaitu sebuah produk pembiayaan yang pembayarannya dengan sistem cicilan. Dalam operasionalnya tidak menutup kemungkinan adanya permasalahan yang terjadi. Oleh karena itu, perlu dibahas bagaimana pelaksanaan atau praktek pembiayaan multijasa dengan akad ijarah, dan bagaimana tinjauan hukum islam terhadap praktek tersebut di BPRS Mitra Harmoni Semarang. Penulis melakukan penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan yang kemudian diuraikan dalam skripsi ini. Adapun dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode observasi, wawancara, serta dokumentasi. Setelah data terkumpul langkah selanjutnya adalah menganalisis data kemudian mengambil kesimpulan dari data yang terkumpul, yaitu dengan menggunakan metode deskriptif analisis. Pembiayaan multi jasa dengan akad ijarah yang diterapkan di BPRS Mitra Harmoni Semarang yaitu untuk talangan biaya jasa pendidikan, biaya jasa Kesehatan dan biaya renofasi rumah. Pembiayaan ijarah yang telah dipraktekkan oleh Bank Perkreditan Rakyat Syari’ah (BPRS) Mitra Harmoni Semarang bila ditinjau dari konsep fiqh ternyata sudah sah dan sesuai, hal ini dapat dilihat dari akad pembiayaan yang dipraktekkan sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan syara’, dan dengan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara bank dengan nasabah.