Penghapusan pidana bagi pejabat negara penerima gratifikasi yang melaporkan diri pada komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (KPK)(analisis hukum Islam terhadap pasal 12 c UU no. 31/1999 jo. UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi )
Description not available. |