Daftar Isi:
  • Penelitian yang dilakukan oleh Hanafi Maulana Syukron (2104037), mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Walisongpo Semarang dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan mengenai batasan ruang lingkup aspek pidana dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukum pidana Islam. Dari latar belakang tersebut, dimunculkan dua rumusan masalah yakni bagaimana aspek pidana dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan bagaimana aspek pidana dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian kualitatif berbasis kepustakaan dengan sumber data primernya UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sedangkan sumber data sekunder berasal dari buku maupun sumber tertulis lainnya selain sumber primer yang berhubungan dengan permasalahan aspek pidana dalam hukum pidana Islam. Analisis yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah bahwasanya dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tidak hanya orang namun juga dapat berupa instansi. Dalam aspek tindakan, yang dimaksud dengan tindak pidana perdagangan orang adalah seluruh atau sebagian, langsung maupun tidak langsung yang berhubungan dengan ketentuan perbuatan yang diatur dalam Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam aspek sanksi, terdapat dua jenis sanksi pokok yakni sanksi pidana penjara dan sanksi pidana denda. Selain itu terdapat juga sanksi tambahan dan pemberat. Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, pelaku dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat diterima hanya pelaku dalam bentuk orang dan tidak dapat menerima pelaku dalam bentuk instansi. Dalam hal tindakan, tidak seluruh tindak pidana dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diterima oleh hukum pidana Islam. Tidak dapat diterimanya tindakan dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang karena pada dasarnya tindakan yang dapat masuk ke dalam tindak pidana menurut hukum Islam disesuaikan dengan akibat dan kelangsungan dari pelaku. Sedangkan dalam sanksi, sanksi dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat diterima dalam hukum Islam sebagai bentuk ta’zir namun tidak seluruhnya. Pada beberapa sanksi, khususnya yang berkaitan dengan jarimah hudud dan qishash, maka sanksi dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak dapat diterima dalam hukum pidana Islam