Tinjauan hukum Islam tentang mut’ah cerai (analisis putusan Pengadilan Agama Salatiga No 0441/Pdt.G/2009/PA.SAL)
Daftar Isi:
- Ketika talak sudah dijatuhkan oleh suami kepada istrinya, maka suami harus memenuhi beberapa kewajiban khusus di antaranya Memberikan mut’ah. terjadi di pengadilan Agama Salatiga yang menyelesaikan masalah mut’ah ini pada tahun 2009 dengan surat keputusannya Pasal No 0441/pdt.g/2009/PA.Sal. Dalam putusannya, pengadilan agama menghukum pemohon untuk memberikan mut’ah uang kepada termohon sebesar Rp. 500.000. Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah pokok yang akan peneliti sebagai berikut : 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara No 0441/pdt.g/2009/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga? 2) Apa dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama Salatiga dalam menjatuhkan putusan perkara No 0441/pdt.g/2009/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga tentang pemberian mut’ah dalam cerai talak? 3) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap pemberian mut’ah dalam cerai talak pada putusan perkara No. 0441/Pdt.G/2009/PA. Sal? Jenis penelitian ini adalah field research (penelitian lapangan) yang dilakukan di pengadilan Agama Salatiga. Metode pengumpulan data melalui interview dan dokumentasi, setelah data terkumpul maka peneliti menganalisinya dengan analisis data dengan tiga tahapan yaitu data reduction, data display dan Verification Data/ Conclusion Drawing sehingga ditemukan hasil kajian hukum Islam tentang pemberian mut’ah pada putusan perkara No. 0441/Pdt.G/2009/PA. Sal Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Proses penyelesaian perkara No 0441/pdt.g/2009/PA.Sal di Pengadilan Agama Salatiga tentang pemberian mut’ah dalam cerai talak dilakukan berangkat dari rumah tangga termohon dan pemohon telah nyata pecah jika tetap dipertahankan niscaya akan menimbulkan madhlorot yang lebih besar bagi kedua belah pihak atau salah satu dari keduanya, maka pengadilan mengabulkan permohonan termohon dengan menghukum pemohon memberikan mut’ah beruapa uang sebesar Rp. 500.000 nafkah iddah sebesar Rp. 1.000.000 dan membebankan biaya perkara sebesar Rp. 221.000 kepada pemohon. (2) Dasar pertimbangan hukum Pengadilan Agama Salatiga dalam menjatuhkan putusan perkara No 0441/pdt.g/2009/PA.Sal tentang pemberian mut’ah dalam cerai talak berdasarkan fakta yang terjadi di persidangan menunjukkan bahwa termohon telah bersikap tidak terbukti sebagai istri yang nusyuz, maka kepada pemohon perlu dibebani untuk memberikan mut’ah dan nafkah iddah, sebagaimana ketentuan pasal 149 huruf b vide pasal 152 dan pasal 159 Kompilasi Hukum Islam yang besarnya didasarkan pada kelayakan dan kemampuan Pemohon. (3) Pandangan hukum Islam terhadap pemberian mut’ah pada putusan perkara No. 0441/Pdt.G/2009/PA.Sal adalah memperbolehkan karena al-Qur’an juga menganjurkan adanya pemberian mut’ah kepada istri. menurut “yang ma’ruf”. Batasan yang ma’ruf disini ialah yang dianggap layak oleh fitrah yang sehat, diakui oleh ‘uruf (kebajikan) yang matang, serta diredhai oleh ahli ilmu dan agama dalam hal ini hakim pengadilan Agama.