Instrumen dalam Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah

Main Author: Heradhyaksa, Bagas
Format: Monograph NonPeerReviewed Book
Bahasa: ind
Terbitan: Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19725/1/Instrumen%20dalam%20Hukum%20Investasi%20dan%20%20Pasar%20Modal%20Syariah.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19725/
Daftar Isi:
  • Pasar modal bisa dikatakan sesuai prinsip syariah jika pelaku pasar modal, metode transaksi, infrastruktur pasar dan efek yang ditransaksikan sudah sesuai prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah di pasar modal yaitu prinsip hokum islam dalam acara syariah di pasar modal menurut fatwa dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia (DSN-MUI), untuk fatwa yang dimaksud bukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Otoritas jasa keuangan tentang penerapan prinsip syariah di pasar modal atau peraturan otoritas jasa keuangan lainnya sebagaimana dijelaskan dalam fatwa DSN-MUI. Metologi yang dipakai dalam penulisan ini adalah metodologi yuridis normatif. Di era perkembangan zaman sekarang ini, pasar modal syariah menjadi salah satu opsi yang paling banyak digemari oleh masyarakat islam di indonesia dan dijadikan sebagai sarana investasi yang dianggap layak serta aman dalam memberikan kepercayaan kepada masyarakat muslim di indonesia untuk menginvestasikan seluruh aset yang dimilikinya. Bahkan bukan hanya nasabah dari masyarakat muslim saja yang tertarik untuk menginvestasikan asetnya kedalam pasar modal syariah, bahkan nasabah non-muslim pun juga ikut serta merasa tertarik dan ikut bergabung menjadi bagian dari pasar modal syariah