Perlindungan hak penganut kepercayaan: perspektif negara hukum Pancasila

Main Authors: Ceprudin, Ceprudin, Setyani, Nur Hidayati
Format: Book PeerReviewed
Bahasa: ind
Terbitan: Rafi Sarana Perkasa , 2021
Subjects:
Online Access: https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19710/1/Perlindungan%20hak%20penganut%20kepercayaan%20perspektif%20negara%20hukum%20Pancasila.pdf
https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/19710/
Daftar Isi:
  • Pokok masalah yang dikaji dalam buku ini adalah hak-hak dasar Penganut Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (selanjutnya akan ditulis Kepercayaan) yang belum terpenuhi seutuhnya. Sebagai manusia dan warga negara yang sah, Penganut Kepercayaan di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hak yang sama dari negara sebagaimana warga negara lainnya. Berangkat dari hipotesis itulah judul buku ini “perlindungan hak penganut Kepercayaan perspektif negara hukum Pancasila”. Jaminan kebebasan menganut agama atau menganut kepercayaan di Indonesia dijamin dalam UUD NRI 1945.6 Pasal 28E ayat (1) menyatakan “setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, ....”. Ayat (2) menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Pada pasal 29 ayat (1) menyatakan ”negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat (2) menyatakan ”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.